Polres Pematangsiantar

Gerebek Kamar Hotel, Polres Pematangsiantar Sita 22,94 Gram Sabu dari Tangan HH

Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan lima paket sabu seberat total 22,94 gram yang disita dari tersangka HH

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan lima paket sabu seberat total 22,94 gram yang disita dari tersangka HH saat penggerebekan di kamar Nadia Hotel, Jalan Medan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran sabu dalam penggerebekan di Nadia Hotel, Jalan Medan, Senin sore (22/9/2025). Seorang pria berinisial HH (52), warga Jalan Tongkol, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 22,94 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di hotel tersebut. “Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Irwanta.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak manajemen hotel, polisi menemukan lima paket sabu di dalam dompet kecil merah-putih yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga menyita dua telepon genggam dan uang tunai Rp102.000. HH mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H di Medan.

Polisi sempat melakukan pengembangan, namun pemasok sabu tersebut belum berhasil ditemukan. HH kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggerebekan di kamar hotel itu menambah daftar panjang operasi narkoba di Pematangsiantar, kota yang kerap disebut sebagai jalur transit peredaran narkotika di Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved