Berita Viral
AWAL Mula RS di Lubuk Pakam Dilaporkan, Diduga Minta Nenek MS Bayar Implan Padahal Diklaim BPJS
Sedangkan diduga modusnya, klien disuruh membayar biaya operasi secara mandiri, padahal pembayaran diklaim BPJS
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Beginilah awal mula rumah sakit di Lubuk Pakam dilaporkan seorang nenek 72 tahun berinisial MS.
Warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu diduga diminta membayar implan padahal diklaim BPJS Kesehatan.
Adapun terduga pelakunya ialah merupakan seorang dokter inisial dr MHS, M.Ked (Surg) sp OT (K) Hip, dan juga RS Grandmed Lubuk Pakam.
Baca juga: KADES Bandar Klippa Buka Suara Soal Ketua RT Pungli Warga Modus Perbaiki Lampu: Aku Gak tahu Menahu
Sedangkan diduga modusnya, klien disuruh membayar biaya operasi secara mandiri, padahal pembayaran diklaim menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Karena merasa dicurangi, tim kuasa hukum korban Esron Silaban melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, dengan bukti laporan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara 30 Juni 2026 lalu.
Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di RS Grandmed Lubuk Pakam, termasuk pelayanan yang diberikan dokter penanggung jawab pasien berinisial MHS.
"Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana yang dialami klien saya,"kata Esron Silaban, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Kronologi di Balik Viral Ketua RT di Deli Serdang, Diduga Pungli Warga dengan Modus Proposal
Esron menjelaskan awal mula dugaan tindak pidana yang dialami kliennya bermula pada September 2024 lalu.
Saat itu, kliennya, MS (72), menjalani operasi total knee replacement (TKR) setelah didiagnosis menderita osteoarthritis genu.
Kurang lebih 10 bulan setelah operasi, kondisi pasien belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan, sehingga dokter menyarankan agar dilakukan operasi kedua dengan melepas implan yang telah terpasang, lalu menggantinya menggunakan cement spacer.
Adapun dokter MHS, M.Ked (Surg) sp OT (K) Hip, lanjut Esron menerangkan operasi akan dilakukan tanpa ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: KRONOLOGI Jaringan Love Scam Lintas Negara di Medan Terbongkar, Puluhan WNA Diamankan
Kemudian, korban juga diminta menaikan layanan Fasilitas Kesehatan, dari tingkat 1 ke Very Important Person (VIP).
Karena sudah setuju, operasi kedua dilakukan pada 25 Juli 2025 lalu.
Sesudah operasi, pada 29 Juli, korban keluar dari rumah sakit, serta membayar biaya tambahan operasi implan semen sekitar Rp16,18 juta.
Setelah itu, korban menyadari kalau operasi kedua itu diduga hasil klaim atau masih ditanggung BPJS Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Esron-Silaban-dan-tim-kuasa-hukum-pasien-RS-swasta-melapor-dugaan.jpg)