Selasa, 7 Juli 2026

Berita Viral

Korupsi BBM Subsidi, Nasib Eks Camat Medan Polonia dan Dua Anak Buahnya Dikurung 16 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi belanja BBM subsidi

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI BBM- Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024 senilai Rp332,2 juta dituntut dua tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp332,2 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan pada Jumat (3/7/2026).

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah:

1. Irfan Asardi Siregar, eks Camat Medan Polonia.

2. Khairul Arminsyah Lubis, eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras).

3. Ita Ratna Dewi, eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, serta terdakwa Ita Ratna Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan),”tegas Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan:

  • Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan:

Denda sebesar Rp50 juta masing-masing terdakwa, subsider satu bulan penjara bila tidak dibayar.

Uang Pengganti (UP) kerugian negara:

  • Irfan Asardi Siregar: Rp161,1 juta (baru membayar Rp50 juta).
  • Khairul Arminsyah Lubis: Rp161,1 juta (baru membayar Rp50 juta).
  • Ita Ratna Dewi: Rp10 juta (telah dilunasi melalui rekening penitipan Kejari Medan).

Hakim menegaskan, apabila sisa UP tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti.

Namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni 16 bulan penjara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca juga: Korupsi Dana BBM, Camat Medan Polonia Irfan Siregar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved