Minggu, 5 Juli 2026

Berita Nasional

Hebohnya Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Respons KPK hingga Pandangan Pukat UGM

Menteri Kehutanan itu mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah pertemuan selesai, dan langsung memerintahkan ajudan

Tayang:
Tribunnews.com
JOKOWI HADIRI RAKERNAS PSI - Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni saat ditemui awak media usai penutupan Rapat Kerja Nasional I (Rakernas) PSI di Sandeq Ballroom Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (31/1/2026). Raja Juli menyatakan, secara formal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum gabung PSI tapi pengaruhnya sudah bisa mengundang relawannya untuk gabung (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

HPT adalah kawasan hutan yang pemanfaatannya dibatasi untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pelepasannya ke non-hutan harus melalui prosedur ketat.

Sorotan publik muncul setelah pertemuan antara Raja Juli dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Seusai pertemuan, Suhardiman diketahui meninggalkan sebuah amplop putih yang diselipkan dalam map untuk Raja Juli.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). KPK resmi menetapkan 3 tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). KPK resmi menetapkan 3 tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (Tribunnews.com)

Menteri Kehutanan itu mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah pertemuan selesai, dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Namun, pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026, sepuluh hari setelah pertemuan.

Raja Juli menjelaskan keterlambatan itu terjadi karena jadwal kedinasan ajudannya yang padat.

Amplop dikembalikan melalui Kantor Kapolres Kuansing dengan fasilitasi Kapolda Riau atas permintaan Raja Juli.

Wajib Didalami KPK

Menanggapi polemik pemberian amplop Bupati Kuansing kepada Raja Juli ini, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai jeda waktu pengembalian amplop ini menjadi titik krusial yang wajib didalami oleh KPK untuk melihat ada atau tidaknya motif tertentu.

Karena hal tersebut bisa berakibat pada potensi pidana dalam pusaran kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bupati Kuansing tersebut.

"Nah, jeda waktu itulah yang menurut saya juga menjadi catatan gitu ya. Ini orang jeda waktu itu memang benar-benar karena kesibukan atau karena masih mikir-mikir atau seperti apa? Kalau sudah ada penerimaan jeda waktu berapapun itu tidak menjadi soal itu sudah pidana," kata Zaenur dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Sabtu (4/7/2026).

3 Kemungkinan Hukum Polemik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

Untuk mengurai polemik ini, Zaenur Rohman memetakan tiga kemungkinan konstruksi perkara yang bisa terjadi di dalam polemik pemberian amplop Bupati Kuansing kepada Menjut Raja Juli:

1. Potensi Tindak Pidana Suap

Kemungkinan pertama adalah suap, yaitu jika ditemukan adanya kesepakatan atau pengetahuan bersama sejak awal antara pihak pemberi dan penerima.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Minggu, 5 Juli 2026 | 00:00 WIB
Canada
Kanada
0 - 3
Morocco
Maroko
Round of 16 - Babak 16 Besar
Minggu, 5 Juli 2026 | 04:00 WIB
Paraguay
Paraguay
0 - 1
France
Prancis
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved