OTT KPK di Kuansing
Usai Heboh OTT di Kuansing, Barulah Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Suhardiman ke KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli baru buka suara soal amplop tersebut setelah adanya pernyataan KPK usai OTT Bupati Kuansing.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby mendapat sorotan tajam publik.
Sejumlah kalangan menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru buka suara soal amplop tersebut setelah adanya pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai OTT Bupati Kuansing. Raja Juli mengklaim sudah mengembalikan amplop tersebut difasilitasi Polda Riau.
Amplop itu bermula saat audiensi dengan Bupati Suhardiman Amby dan pejabat Kuansing audiensi pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Suhardiman beserta jajarannya mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Adapun OTT Bupati Kuansing berlangsung pada 29 Juni 2026. OTT Bupati Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam perkembangannya, KPK mengendus perkara lain yakni pelepasan kawasan hutan. Terungkap juga adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Suhardiman saat audiensi dengan Menhut Raja Juli.
Baca juga: Profil Wabup Langkat Tiorita Surbakti yang Menangis Ondim Kena OTT KPK
KPK mengatakan, Menhut Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Senin (6/7/2026).
Budi mengatakan, atas pelaporan tersebut, tim pada DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.
Dia juga mengatakan, selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.
Pengembalian Tak Hapus Pidana
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik kini tengah mendalami kaitan antara pengembalian amplop tersebut dengan proses pengurusan izin rekomendasi lahan. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini berdasarkan fakta hukum yang berjalan.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa Bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).
Taufik membeberkan bahwa Suhardiman mengumpulkan dana segar dengan cara memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Suhardiman kemudian membawa uang tersebut saat menemui Menhut Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Suhardiman beserta jajarannya mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan hutan agar masuk ke dalam program TORA.
KPK mencurigai pengumpulan uang SHU petani beririsan langsung dengan pengakuan Raja Juli mengenai amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Raja-Juli-PSI.jpg)