KPK OTT Bupati Langkat
Daftar Nama 7 Orang Ditangkap KPK, Selain Bupati Langkat, Ajudan, Eks Anggota DPRD, Plt Kepala Dinas
Daftar nama 7 orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar nama 7 orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Seperti diberitakan, OTT KPK menjaring penyelenggara negara pada Kamis (2/7/2026).
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diciduk bersama 6 orang.
7 Orang yang Ditangkap dalam OTT KPK:
- Syah Afandin alias Ondim Bupati Langkat periode 2025–2030
- Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024
- Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
- Syahrial selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut
- Akbar selaku ajudan bupati
- Zulkifli selaku sopir bupati
- Sugiarto dari pihak swasta.
Tim satgas antirasuah menangkap ketujuh orang tersebut dalam operasi senyap yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Dari tujuh orang yang KPK amankan, publik menyoroti kehadiran sosok orang dekat bupati Langkat yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
KPK membeberkan ketujuh identitas tersebut yang meliputi Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025–2030, Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024, dan Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
Selain itu, Tim KPK juga membawa Syahrial selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, Akbar selaku ajudan bupati, Zulkifli selaku sopir bupati, serta Sugiarto yang berasal dari pihak swasta.
Eks Anggota DPRD Sumut Perantara Suap
Syahrial, sang mantan anggota DPRD Sumut, memiliki peran sentral sebagai perantara uang suap sesaat sebelum operasi penangkapan berlangsung.
Transaksi bermula ketika Yaqub menyatakan hanya sanggup memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada Syah Afandin.
Merasa situasi sedang memanas karena mengetahui tim KPK sedang mengintai di kawasan Langkat, Syah Afandin langsung memerintahkan Yaqub untuk menyerahkan uang ratusan juta tersebut melalui Syahrial pada Kamis, 2 Juli 2026.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pada pukul 08.00 pagi untuk melakukan transaksi serah terima uang haram tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.
"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang kami temukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," kata Taufik.
KPK Tahan Bupati Langkat dan Tim Suksesnya
Praktik rasuah ini bermula ketika Syah Afandin memalak fee atau jatah proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Permukiman kepada Yaqub.
KPK mengendus fakta bahwa Yaqub sebelumnya telah mentransfer uang senilai total Rp 800 juta kepada sang bupati melalui sopirnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Kena-OTT-KPK.jpg)