Breaking News
Kamis, 2 Juli 2026

Berita Viral

TANTANGAN Dokter Tifa Untuk Jokowi Jelang Sidang Perdana, tak Gentar: Anda Harus Berani

Dokter Tifa lalu mengunggah pernyataannya saat menjadi narasumber di stasiun televisi swasta.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/TRIBUN TIMUR
 Inilah tantangan Tyassuma Tifauzia atau yang dikenal sebagai dokter Tifa untuk Jokowi jelang sidang perdana. Ia tak gentar menghadapi sidang dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tantangan Tyassuma Tifauzia atau yang dikenal sebagai dokter Tifa untuk Jokowi jelang sidang perdana.

Ia tak gentar menghadapi sidang dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Dokter Tifa memberikan pesan kepada Jokowi jelang sidang perdana dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Samha Putra Husein Kembali Terpilih Jadi Ketua Asosiasi Futsal Kota Binjai Periode 2026-2030

Hal itu disampaikan dokter Tifa melalui akun X @DokterTifa, dikutip TribunJakarta.com pada Rabu (1/7/2026).

"Pesan ini untuk Pak Joko Widodo yang tidak pernah berkacamata, tidak pernah berkumis, dan selalu membelah rambut di sisi," kata dokter Tifa.

Dokter Tifa lalu mengunggah pernyataannya saat menjadi narasumber di stasiun televisi swasta.

Baca juga: Wamendagri Tabuh Gordang Sambilan Buka APEKSI, Wali Kota Rico Kenalkan Inovasi Pajak QRESTO

"Kepada Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Anda sudah melaporkan saya, sudah menuduh saya dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah."

"Apalagi Anda bersengaja untuk menggunakan pasal yang besar dengan maksud untuk menjerumuskan saya ke dalam kubangan penjara 8-12 tahun,maka saya sampaikan saya berani hadir untuk sidang, maka Anda harus berani hadir juga pada sidang," tegas Dokter Tifa.

Persidangan dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjadi tahap awal proses hukum terhadap perkara tersebut.

Untuk agenda sidang perdana, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan izin kepada awak media untuk menyiarkan jalannya persidangan secara langsung (live streaming). Kebijakan itu hanya berlaku pada tahap pembacaan dakwaan.


Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa siaran langsung tidak akan diperbolehkan ketika persidangan memasuki tahap pembuktian. Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan untuk mematuhi ketentuan hukum yang mengharuskan para saksi memberikan keterangan tanpa saling mendengar kesaksian satu sama lain.

Warga Diminta Tak Datang ke PN Jaktim 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau warga tidak datang saat sidang perkara ijazah Jokowi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan warga diimbau tidak datang karena keterbatasan ruang sidang yang hanya berkisar 70-80 orang.

Warga diharapkan dapat menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung dilakukan sejumlah media massa, sehingga tidak datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 03:00 WIB
Belgium
Belgia
3 - 2
Senegal
Senegal
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
2 - 0
Bosnia
Bosnia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved