OTT Bupati Kuansing
Selain Minta Pelicin Fortuner untuk Seleksi Sekda, Bupati Kuansing Dibidik Suap Izin Pelepasan Hutan
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jabatan
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Ketiga tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, sejak Senin (29/6/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian, terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
Taufik mengatakan, Bupati Suhardiman minta pelicin mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujarnya.
Taufik mengungkapkan, untuk memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnaen membeli 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tuturnya.
Namun, Taufik mengatakan, profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu.
Karenanya, dia meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk mengajukan kredit.
Taufik mengatakan, dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Zulkarnaen kepada Bupati Suhardiman.
“KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata dia.
OTT Bupati Kuansing
OTT Bupati Suhardiman Amby
Suhardiman Amby
suap Fortuner seleksi Sekda Kuansing
| Pimpin Pencurian 25 Mobil di 3 Provinsi, Pecatan TNI Diciduk Polda Sumut |
|
|---|
| Kabar Terbaru Ole Romeny Pemain Timnas Berdarah Medan Diincar Klub Eropa |
|
|---|
| Diciduk Polisi, Komplotan Begal Bersenjata Dipimpin Kapten Dalangi Aksi Rampas Motor |
|
|---|
| 10 Polda, Termasuk Polda Sumut Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo |
|
|---|
| DETIK-DETIK Damkar Asahan Hancurkan Tembok Rumah Warga Demi Kaki Bocah Terjepit di Dinding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Kuansing-Suhardiman-Amby-kena-OTT-KPK.jpg)