Berita Viral
SOSOK Andi Saputra Satu-satunya Hakim Sebut Nadiem Layak Bebas dan Diapresiasi Eks Mendikbudristek
Inilah sosok Andi Saputra satu-satunya hakim yang sebut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim layak bebas tanpa syarat
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Andi Saputra satu-satunya hakim yang sebut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim layak bebas tanpa syarat.
Adapun Andi Saputra hakim yang berbeda pandangan dari empat hakim lainnya dalam sidang vonis Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan.
Andi Saputra menjadi hakim satu-satunya yang menyebut Nadiem Makarim layak bebas tanpa syarat.
Tak hanya itu, hakim Andi juga mendapat apresiasi dari mantan Mendikbudristek tersebut.
Andi Saputra secara tegas mengungkap fakta-fakta persidangan dan berpendapat bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sikap berbeda yang ditunjukkan Andi Saputra itu pun langsung menjadi perhatian publik dan memunculkan rasa penasaran mengenai sosok hakim yang berani mengambil pandangan berbeda dari mayoritas majelis hakim.
Sosok Andi Saputra kini ramai dicari setelah namanya disebut sebagai satu-satunya hakim yang menyatakan Nadiem Makarim layak dibebaskan tanpa syarat.
Baca juga: Cicil Rp46,5 Juta per Bulan, Zulkarnain Beri Land Cruiser Rp2 M ke Bupati Kuansing Demi Jadi Sekda
Selanjutnya, Nadiem memberikan apresiasi atas keberanian satu hakim yaitu Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa eks menteri itu seharusnya bebas tanpa syarat.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,
Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem Makarim.
Sementara itu sebelumnya empat hakim yang menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjadi sorotan.
Baca juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Hotman Paris Beri Dukungan: Kalau Punya Bukti
Dari lima hakim yang memeriksa perkara, empat hakim sepakat menyatakan Nadiem bersalah, sementara seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan meminta terdakwa dibebaskan.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah bersama tiga hakim lainnya menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VONIS-NADIEM-Nadiem-Makarim-menjalani-sidang-vonis-kasus-dugaan.jpg)