Berita Viral
Polrestabes Medan Didesak Ungkap Semua Pelaku yang Terlibat Kasus Oplos BBM
Polrestabes Medan mengungkap kasus penyelewengan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap kasus penyelewengan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Diketahui, penyelewengan ini terjadi di salah satu SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni Agus Pranata Tarigan yang merupakan supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU.
Kemudian, Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa yang membawa BBM dari Pertama ke SPBU tersebut.
Elnusa merupakan anak perusahaan dari BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero) melalui afiliasinya PT Pertamina Hulu Energi. Secara struktural, Elnusa bukan BUMN murni karena telah menjadi perusahaan terbuka (PT Elnusa Tbk) dan sahamnya sebagian diperdagangkan di publik.
Meskipun berstatus sebagai perusahaan publik, Elnusa tetap terafiliasi dengan negara karena Pertamina merupakan pemegang saham pengendali mayoritas.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa energi yang terintegrasi, khususnya untuk mendukung operasional hulu, hilir, dan distribusi minyak dan gas
Diketahui, modus para pelaku ini memasukkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke dalam tangki yang seharusnya diisi Dexlite di SPBU tersebut.
Harga solar saat ini dibanderol mulai dari Rp6.800 per liter (subsidi).
Harga Dexlite Rp23.000 per liter (non-subsidi).
Akibat dari tindakan ini, tentunya merugikan pengendara (konsumen) dimana mereka tetap membayar harga Dexlite sementara BBM yang diisi ke dalam tangki mobil sudah bercampur dengan Bio Solar yang selisih harganya cukup jauh.
Dari pengungkapan ini, turut diatensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara selaku wakil rakyat.
Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mengaku jika tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat merugikan konsumen.
"Ini sudah termasuk kejadian luar biasa, yang mencoba mencuri hak rakyat," ujar Ihwan, Selasa (30/6/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/truk-tangki-PT-Elnusa-Petrofin-pertalite-oplosan.jpg)