Senin, 29 Juni 2026

Berita Viral

Alasan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjutak Sebut Kasus Taufik Bukan Penyiksaan

Sondang Frishka Simanjuntak, menyebut bahwa kasus yang dialami YTR belum masuk kategori penyiksaan

Tayang:
Tribun Medan Kolase
JADI SOROTAN - Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak (kanan) dan tersangka kasus penyiksaan wanita di Bandung (Kiri). Sondang Simanjuntak saat ini sedang menjadi sorotan di tengah kasus penyekapan dan penyiksaan wanita yang dialami korban berinisial YTR. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan yang menjadi sorotan karena menyebut kasus penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) pada YTR (29) bukan termasuk penyiksaan sesuai dengan konvensi Antipenyiksaan Perhimpunan Bangsa-bangsa (PBB). 

Diketahui, YTR dianiaya Taufik Hidayat selama tiga tahun hingga mengalami cacat seumur hidup.

Bahkan, kerusakan serius di area wajah membutuhkan penanganan operasi rekonstruksi jangka panjang.

Kerusakan serius dari mulut hingga pipi membuat tim dokter bedah plastik harus melakukan operasi bertahap untuk merekonstruksi organ-organ wajah yang hancur.

Terkait hal ini, Sondang Frishka Simanjuntak, menyebut bahwa kasus yang dialami YTR belum masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang, dilansir dari Kompas.com, Minggu (28/6/2026).

SONDANG SIMANJUNTAK - Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
SONDANG SIMANJUNTAK - Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) (Kompas.com)

Definisi penyiksaan berdarakan Konvensi PBB tersebut, lanjutnya, terdapat pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.

Menurutnya, penyiksaan bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara.

Sondang memberi contoh kekerasa yang dilakukan aparat hukum untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan.

Kekerasan pun tak hanya berupa fisik, tetapi bisa juga kekerasan psikis.

"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya.

Sondang menyebut bahwa kasus YTR belum masuk sebagai kasus penyiksaan dalam definisi standar PBB.

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti penyiksaan (standar PBB). Dalam konvensi tersebut, disyaratkan bahwa perbuatan harus ditujukan untuk mendapatkan tujuan tertentu, misalnya pengakuan atau diskriminasi, dan ada keterlibatan atau pengabaian dari elemen negara," dalih Sondang.

Sondang menyebut, untuk melabeli kasus YTR sebagai penyiksaan, harus dibuktikan dengan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum atau pemerintah daerah saat korban mencari perlindungan.

Meski begitu, dilansir dari TribunLampung.com, Sondang menegaskan bahwa di luar perdebatan istilah "penyiksaan standar PBB", hukum domestik Indonesia wajib menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman terberat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
0 - 1
Canada
Kanada
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved