Breaking News

Berita Viral

RESPONS KPK Ketika Hakim Minta Usut Peran Eks Ketum Hipmi Ahmad Buchari di Korupsi DJKA

Ramaditya mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan Akbar akan disampaikan kepada pimpinan KPK di Jakarta. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi di DJKA, Kamis (25/6/2026). 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). 

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Kamis (25/6/2026). 

"Menimbang telah terbuktinya adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata hakim. 

"Dan ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut Khamozaro. 

Baca juga: Harta Kekayaan Rico Waas Melejit Rp 1,6 Miliar Selama Jabat Wali Kota Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menanggapi permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). 

JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah membenarkan hakim dalam pertimbangan  meminta agar uang Rp 3,5 milliar yang disebut diberikan kepada Akbar dalam kasus korupsi DJKA wilayah Medan untuk ditelusuri.

Pertimbangan itu dibacakan dalam vonis dua terdakwa yakni Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. 

Baca juga: TERDAKWA Korupsi Bantuan Banjir, Eks Kadinsos Samosir Tak Terima Cuma Sendiri, Sebut Banyak Terlibat

"Tadi dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa besaran uang senilai Rp 3,5 miliar itu arahannya menurut pertimbangan hakim itu kepada Akbar Himawan Buchari," kata Ramaditya, saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). 

Ramaditya mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan Akbar akan disampaikan kepada pimpinan KPK di Jakarta. 

"Kami akan laporkan terkait nama-nama yang disebut dalam pertimbangan. Kita akan menunggu putusan dari pimpinan, bagaimana nanti menyikapinya," kata dia. 

Mengenai hukuman 5 tahun penjara terhadap Hanggani dan 4 tahun penjara terhadap Eddy, Ramaditya mengatakan masih pikir pikir apakah nanti JPU akan mengajukan banding. 

"Terhadap vonis hakim hari ini, kami masih pikir-pikir selama 7 hari," kata dia. 

Baca juga: Penyebab Kebakaran di Medan Denai, Penjelasan Kapolsek Medan Area

Muhlis 5 Tahun, Edy 4 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun penjara Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ecuador
Ekuador
2 - 1
Germany
Jerman
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Curacao
Curacao
0 - 2
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Japan
Jepang
1 - 1
Sweden
Swedia
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Tunisia
Tunisia
1 - 3
Netherlands
Belanda
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
United States
Amerika Serikat
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Paraguay
Paraguay
VS
Australia
Australia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved