Berita Viral
RESPONS KPK Ketika Hakim Minta Usut Peran Eks Ketum Hipmi Ahmad Buchari di Korupsi DJKA
Ramaditya mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan Akbar akan disampaikan kepada pimpinan KPK di Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Kamis (25/6/2026).
"Menimbang telah terbuktinya adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata hakim.
"Dan ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut Khamozaro.
Baca juga: Harta Kekayaan Rico Waas Melejit Rp 1,6 Miliar Selama Jabat Wali Kota Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menanggapi permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah membenarkan hakim dalam pertimbangan meminta agar uang Rp 3,5 milliar yang disebut diberikan kepada Akbar dalam kasus korupsi DJKA wilayah Medan untuk ditelusuri.
Pertimbangan itu dibacakan dalam vonis dua terdakwa yakni Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto.
Baca juga: TERDAKWA Korupsi Bantuan Banjir, Eks Kadinsos Samosir Tak Terima Cuma Sendiri, Sebut Banyak Terlibat
"Tadi dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa besaran uang senilai Rp 3,5 miliar itu arahannya menurut pertimbangan hakim itu kepada Akbar Himawan Buchari," kata Ramaditya, saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
Ramaditya mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan Akbar akan disampaikan kepada pimpinan KPK di Jakarta.
"Kami akan laporkan terkait nama-nama yang disebut dalam pertimbangan. Kita akan menunggu putusan dari pimpinan, bagaimana nanti menyikapinya," kata dia.
Mengenai hukuman 5 tahun penjara terhadap Hanggani dan 4 tahun penjara terhadap Eddy, Ramaditya mengatakan masih pikir pikir apakah nanti JPU akan mengajukan banding.
"Terhadap vonis hakim hari ini, kami masih pikir-pikir selama 7 hari," kata dia.
Baca juga: Penyebab Kebakaran di Medan Denai, Penjelasan Kapolsek Medan Area
Muhlis 5 Tahun, Edy 4 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun penjara Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
| TERDAKWA Korupsi Bantuan Banjir, Eks Kadinsos Samosir Tak Terima Cuma Sendiri, Sebut Banyak Terlibat |
|
|---|
| Penyebab Kebakaran di Medan Denai, Penjelasan Kapolsek Medan Area |
|
|---|
| Pengakuan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Dilatih Militer,Novia Sihotang dan 2 Rekannya Meninggal |
|
|---|
| 2 Pria Medan Kasus Beli Pertalite 20 Liter Mohon Dibebaskan Hakim, tak Ada Kerugian Negara |
|
|---|
| KRONOLOGI Kecelakaan Truk Fuso di Depan Rumah Dinas Bupati Deli Serdang, Sebabkan Tabrakan Beruntun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-majelis-hakim-Khamozaro-Waruwu-saat.jpg)