Berita Viral

TERDAKWA Korupsi Bantuan Banjir, Eks Kadinsos Samosir Tak Terima Cuma Sendiri, Sebut Banyak Terlibat

Eks Kadinsos Samosir Fitri Karokaro tak terima cuma sendirian jadi terdakwa dan menyebut banyak pihak terlibat dalam korupsi bantuan banjir bandang

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
FITRI KAROKARO: Institute Law and Justice (ILAJ), Selasa (9/6/20206), meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang menjerat eks Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro. Eks Kadinsos Samosir Fitri Karokaro menyebut banyak pihak yang terlibat dalam korupsi bantuan banjir bandang tahun 2024 itu. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Jadi terdakwa korupsi bantuan banjir bandang, eks Kadinsos Samosir Fitri Karokaro tak terima cuma sendirian.

Eks Kadinsos Samosir Fitri Karokaro menyebut banyak pihak yang terlibat dalam korupsi bantuan banjir bandang tahun 2024 itu.

Fitri Karokaro pun tak terima dan menentang dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena hanya ia sendiri yang menjadi terdakwa.

"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak.

Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujar Fitri melalui kuasa hukumnya, Rudi Zainal Sihombing di PN Medan, Kamis (25/6/2026). 

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. 

Menurut mereka, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.

Rudi juga menilai surat dakwaan JPU masih kabur karena tidak menjelaskan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Menurut dia, dalam surat dakwaan JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan secara pasti kapan perbuatan tersebut dilakukan.

Baca juga: Penyebab Kebakaran di Medan Denai, Penjelasan Kapolsek Medan Area

"Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi," katanya.

Selain itu, ia menilai uraian mengenai modus operandi dalam dakwaan juga belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.

"JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan. Namun kami tidak menemukan uraian yang menjelaskan secara jelas dasar perhitungan maupun transaksi yang menjadi dasar tuduhan tersebut," ujarnya.

Rudi juga mempertanyakan kaitan antara kerugian negara sebesar Rp 516 juta sebagaimana hasil perhitungan yang digunakan JPU dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

"Kapan kerugian negara itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa masih belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," katanya.

Selain itu, ia menilai JPU belum membedakan secara tepat kewenangan pihak perbankan dengan kewenangan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ecuador
Ekuador
2 - 1
Germany
Jerman
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Curacao
Curacao
0 - 2
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Japan
Jepang
Live
Sweden
Swedia
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Tunisia
Tunisia
Live
Netherlands
Belanda
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
United States
Amerika Serikat
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Paraguay
Paraguay
VS
Australia
Australia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved