Berita Viral
2 Pria Medan Kasus Beli Pertalite 20 Liter Mohon Dibebaskan Hakim, tak Ada Kerugian Negara
Update perkara pembelian BBM peralite 20 liter yang menyeret dua remaja di Medan ke persidangan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Ringkasan Berita:Sidang Kasus Beli BBM Pertalite 20 Liter
- Terdakwa Muslim Cibro dan Aziz Apandi diminta dibebaskan
- Beli BBM Pertalite 20 liter menggunakan jerigen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.
- Tim penasihat hukum menyoroti tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
- Terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan sehingga dapat menemui ayahnya.
- Kesempatan itu,menjadi pertemuan terakhir antara ayah dan anak sebelum sang ayah meninggal
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Update perkara pembelian BBM peralite 20 liter yang menyeret dua remaja di Medan ke dalam proses hukum.
Keduanya ditangkap Polrestabes Medan hingga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terkini, dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan.
Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Rumintan Naibaho, dan Hermansyah Hutagalung, bersama dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, berharap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung pembuktian yang kuat serta masih menyisakan banyak keraguan hukum.
Menurut penasihat hukum, unsur-unsur yang didakwakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Mereka menilai pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jerigen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.
"Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan," tegas Rumintan Naibaho, Ketua PBH Peradi Medan dalam pledoi.
Mereka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, pengisian BBM dilakukan melalui sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur operasional yang berlaku.
Bahkan, menurut pembelaan tersebut, penggunaan jerigen dilakukan atas seizin petugas SPBU.
Penasihat hukum juga mempertanyakan unsur niaga dan pengangkutan yang didakwakan jaksa.
Menurut mereka, tidak ditemukan bukti adanya transaksi penjualan kembali, pembeli, keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal yang dapat menunjukkan adanya aktivitas perdagangan BBM subsidi.
"Penuntut Umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi. Seluruh konstruksi perkara hanya dibangun atas dugaan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum," ujar Rumintang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-bbm-pertalite-kapolrestabes-medan.jpg)