Berita Viral
EKS Kadinsos Samosir Tak Terima Cuma Sendirian Dijadikan Terdakwa Korupsi Bantuan Banjir Bandang
Eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro menentang dakwaan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro menentang dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fitri Karokaro merupakan terdakwa korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024.
Fitri melalui kuasa hukumnya, Rudi Zainal Sihombing di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, tindakan ini terjadi tidak sendiri melainkan ada banyak pihak yang terlibat.
Namun, kenapa hanya Fitri saja yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Rudi menyebutkan ada pihak bernama Jonni Ronal Simanjuntak yang sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Menurut mereka, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.
Baca juga: Bupati Aci Dievakuasi Pakai Mobil Polisi, Pelantikan Kades Terpilih Deliserdang Diwarnai Aksi Demo
Baca juga: AKSI Heroik Tatang Lindungi Anak dan Istri Saat Diseruduk Babi Hutan Ngamuk, Dilarikan ke RS
Rudi juga menilai surat dakwaan JPU masih kabur karena tidak menjelaskan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.
Menurut dia, dalam surat dakwaan JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan secara pasti kapan perbuatan tersebut dilakukan.
"Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi," katanya.
Selain itu, ia menilai uraian mengenai modus operandi dalam dakwaan juga belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.
"JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan. Namun kami tidak menemukan uraian yang menjelaskan secara jelas dasar perhitungan maupun transaksi yang menjadi dasar tuduhan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Jamda XI Segera Digelar, Gabungkan Teknologi dengan Prinsip Pramuka
Baca juga: Unimed Siapkan 3.099 Kursi Jalur Mandiri. Pegang Prinsip Transparan dan Berkeadilan
Rudi juga mempertanyakan kaitan antara kerugian negara sebesar Rp 516 juta sebagaimana hasil perhitungan yang digunakan JPU dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
| PILU Ranning Cibro Terdakwa Kasus Beli BBM Subsidi Pakai Jerigen, Mohon Dibebaskan: Ayah Meninggal |
|
|---|
| PILU Lansia di Denai, Histeris Rumahnya Terbakar, Uang Bantuan Pemerintah di Bawah Kasur Hangus |
|
|---|
| PILU Gerda Sitompul Rumahnya Dibobol Maling, Perabotan, Jendela, Hingga Pintu Diambil Saat Berobat |
|
|---|
| WNI di Malaysia Diduga Disiksa Majikan Saat Hamil, Perut Diinjak Hingga Bayinya Lahir Prematur |
|
|---|
| PENGAKUAN Mahasiswa Abdimaludin Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi, Tapi IPW Sebut Bukan Suap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fitri-Agust-Karo-Karo-saat-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-perkara-korupsi-bencana-alam.jpg)