Berita Viral

EKS Kadinsos Samosir Tak Terima Cuma Sendirian Dijadikan Terdakwa Korupsi Bantuan Banjir Bandang

Eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro menentang dakwaan

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
IST
Fitri Agust Karo-Karo saat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi bencana alam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro menentang dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Fitri Karokaro merupakan terdakwa korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024.

Fitri melalui kuasa hukumnya, Rudi Zainal Sihombing di PN Medan, Kamis (25/6/2026). 

Menurutnya, tindakan ini terjadi tidak sendiri melainkan ada banyak pihak yang terlibat. 

Namun, kenapa hanya Fitri saja yang ditetapkan sebagai terdakwa. 

Rudi menyebutkan ada pihak bernama Jonni Ronal Simanjuntak yang sampai saat ini masih berstatus saksi. 

"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. 

Menurut mereka, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.

Baca juga: Bupati Aci Dievakuasi Pakai Mobil Polisi, Pelantikan Kades Terpilih Deliserdang Diwarnai Aksi Demo 

Baca juga: AKSI Heroik Tatang Lindungi Anak dan Istri Saat Diseruduk Babi Hutan Ngamuk, Dilarikan ke RS

Rudi juga menilai surat dakwaan JPU masih kabur karena tidak menjelaskan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Menurut dia, dalam surat dakwaan JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan secara pasti kapan perbuatan tersebut dilakukan.

"Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi," katanya.

Selain itu, ia menilai uraian mengenai modus operandi dalam dakwaan juga belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.

"JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan. Namun kami tidak menemukan uraian yang menjelaskan secara jelas dasar perhitungan maupun transaksi yang menjadi dasar tuduhan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Jamda XI Segera Digelar, Gabungkan Teknologi dengan Prinsip Pramuka 

Baca juga: Unimed Siapkan 3.099 Kursi Jalur Mandiri. Pegang Prinsip Transparan dan Berkeadilan

Rudi juga mempertanyakan kaitan antara kerugian negara sebesar Rp 516 juta sebagaimana hasil perhitungan yang digunakan JPU dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ecuador
Ekuador
VS
Germany
Jerman
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Curacao
Curacao
VS
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Japan
Jepang
VS
Sweden
Swedia
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Tunisia
Tunisia
VS
Netherlands
Belanda
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
United States
Amerika Serikat
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Paraguay
Paraguay
VS
Australia
Australia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved