Berita Viral
KELAKUAN BEJAT Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Peras WNA Modus Izin Tinggal, Terkumpul Rp 145 Miliar
Kasus suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas)
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mulai mengungkap kelakuan nakal pejabat di Ngurah Rai Bali.
Sejumlah saksi diperiksa di Polresta Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026).
Para saksi yang diperiksa di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan Santika Dewi, serta staf agen PT Bali Soft Audria Rama Dhani.
Penyidik juga meminta keterangan dari dua wiraswasta, yakni Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.
KPK menemukan ada indikasi setoran uang dari Biro Jasa kepada oknum pejabat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Denpasar.
Kata KPK oknum pejabat ini membuat modus menahan izin WNA jika tidak melakukan setoran tidak resmi.
Para oknum pejabat biadab ini meraup uang WNA yang ingin memohon izin tinggal.
Mereka tampak rakus menggerogoti pendatang seperti tikus got.
Petugas tidak akan "mengklik" atau memproses dokumen tersebut sampai biro jasa membayar pungutan liar.
Praktik culas ini memunculkan istilah ironis dalam sistem perizinan imigrasi, yakni "setiap klik ada harganya".
Baca juga: Rico Waas Tinjau Galeri Dekranasda di MPP Medan, Ragam UMKM Tampil di Etalase Sambut APEKSI 2026
Baca juga: 13 Siswa Jabal Rahmah Mulia Lolos ke Universitas Brawijaya Lewat Jalur Tahfiz
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa temuan di lapangan semakin memperkuat konstruksi perkara pemerasan terhadap pihak pemohon izin.
"Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Modus pemerasan ini mengalir secara terstruktur dari jajaran atasan hingga tingkat bawah (top-down).
Para petinggi Imipas memerintahkan jajaran staf untuk menarik tarif tambahan dari WNA.
Rekening pengepul menampung uang pelicin yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 145,5 miliar.
| SOSOK Remaja 18 Tahun Kecanduan Game Online Tak Tidur Seminggu dan Gejala ODGJ, Didobrak Dinsos |
|
|---|
| TRAGIS Nenek 69 Tahun Tewas Tengkurap Tanpa Busana di Rumahnya dan Ada Bekas Luka Bakar |
|
|---|
| KEBAKARAN di Medan Denai, Sang Ayah Lagi Mau Urus KTP, Anak Sulung Tertidur Pulas di Ruang Tamu |
|
|---|
| NASIB Tatang Rizaldi Diseruduk Babi Hutan Saat Buka Pintu Rumah, Warga Tanjung Beringin Heboh |
|
|---|
| DATANGI Polda Sumut, Kakek Teguh Curiga Adiknya Dibunuh, Singgung Ada Perselingkuhan Istri Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jubir-kpk-budi-1.jpg)