Berita Viral

KELAKUAN BEJAT Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Peras WNA Modus Izin Tinggal, Terkumpul Rp 145 Miliar

Kasus suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas)

Tayang:
Tribunnews.com
OTT MUARA ENIM — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka dari giat OTT Bupati Enim, Edison, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mulai mengungkap kelakuan nakal pejabat di Ngurah Rai Bali. 

Sejumlah saksi diperiksa di Polresta Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026). 

Para saksi yang diperiksa di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan Santika Dewi, serta staf agen PT Bali Soft Audria Rama Dhani. 

Penyidik juga meminta keterangan dari dua wiraswasta, yakni Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.

KPK menemukan ada indikasi setoran uang dari Biro Jasa kepada oknum pejabat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Denpasar. 

Kata KPK oknum pejabat ini membuat modus menahan izin WNA jika tidak melakukan setoran tidak resmi.

Para oknum pejabat biadab ini meraup uang WNA yang ingin memohon izin tinggal. 

Mereka tampak rakus menggerogoti pendatang seperti tikus got.  

Petugas tidak akan "mengklik" atau memproses dokumen tersebut sampai biro jasa membayar pungutan liar. 

Praktik culas ini memunculkan istilah ironis dalam sistem perizinan imigrasi, yakni "setiap klik ada harganya".

Baca juga: Rico Waas Tinjau Galeri Dekranasda di MPP Medan, Ragam UMKM Tampil di Etalase Sambut APEKSI 2026

Baca juga: 13 Siswa Jabal Rahmah Mulia Lolos ke Universitas Brawijaya Lewat Jalur Tahfiz

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa temuan di lapangan semakin memperkuat konstruksi perkara pemerasan terhadap pihak pemohon izin.

"Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Modus pemerasan ini mengalir secara terstruktur dari jajaran atasan hingga tingkat bawah (top-down). 

Para petinggi Imipas memerintahkan jajaran staf untuk menarik tarif tambahan dari WNA. 

Rekening pengepul menampung uang pelicin yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 145,5 miliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 1
Canada
Kanada
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Bosnia
Bosnia
3 - 1
Qatar
Qatar
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
0 - 3
Brazil
Brasil
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Morocco
Maroko
4 - 2
Haiti
Haiti
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
Czechia
Ceko
0 - 3
Mexico
Meksiko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved