Berita Viral
PILU Ranning Cibro Terdakwa Kasus Beli BBM Subsidi Pakai Jerigen, Mohon Dibebaskan: Ayah Meninggal
Dua pemuda penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi memohon untuk dibebaskan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Dua pemuda penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi memohon untuk dibebaskan.
Mereka merasa tindak pidana yang dilakukan tidak begitu merugikan negara.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Rumintan Naibaho menilai tindakan yang dilakukan kliennya tidak sepenuhnya adalah kejahatan.
Menurutnya, benda jirigen yang dijadikan alat bukti tidak sepeunhnya adalah tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik.
Menurut penasihat hukum, unsur-unsur yang didakwakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Mereka menilai pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jerigen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.
"Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan," tegas Rumintan Naibaho, Ketua PBH Peradi Medan dalam pledoi.
Baca juga: Pariwisata yang Kuat Lahir dari Warga Lokal, 1.000 Tenda Kaldera Usung Wisata Alam
Baca juga: Satreskrim Polres Tapsel Sambangi Panti Asuhan, Berbagi Kepedulian di Hari Bhayangkara
Mereka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, pengisian BBM dilakukan melalui sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur operasional yang berlaku.
Bahkan, menurut pembelaan tersebut, penggunaan jerigen dilakukan atas seizin petugas SPBU.
Penasihat hukum juga mempertanyakan unsur niaga dan pengangkutan yang didakwakan jaksa.
Menurut mereka, tidak ditemukan bukti adanya transaksi penjualan kembali, pembeli, keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal yang dapat menunjukkan adanya aktivitas perdagangan BBM subsidi.
"Penuntut Umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi. Seluruh konstruksi perkara hanya dibangun atas dugaan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum," ujar Rumintang.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
| PILU Lansia di Denai, Histeris Rumahnya Terbakar, Uang Bantuan Pemerintah di Bawah Kasur Hangus |
|
|---|
| PILU Gerda Sitompul Rumahnya Dibobol Maling, Perabotan, Jendela, Hingga Pintu Diambil Saat Berobat |
|
|---|
| WNI di Malaysia Diduga Disiksa Majikan Saat Hamil, Perut Diinjak Hingga Bayinya Lahir Prematur |
|
|---|
| PENGAKUAN Mahasiswa Abdimaludin Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi, Tapi IPW Sebut Bukan Suap |
|
|---|
| SADIS PEMBOBOL Rumah di Tanjungbalai, Ganda Sikat Semua Perabotan, Jendela Besi, Hingga Pintu Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-perkara-dugaan-penyalahgunaan-BBM-subsidi-Ranning-Alamer-1.jpg)