Berita Viral

PILU Ranning Cibro Terdakwa Kasus Beli BBM Subsidi Pakai Jerigen, Mohon Dibebaskan: Ayah Meninggal

Dua pemuda penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi memohon untuk dibebaskan. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
BBM PERTALITE - Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua pemuda penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi memohon untuk dibebaskan. 

Mereka merasa tindak pidana yang dilakukan tidak begitu merugikan negara. 

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026). 

Penasihat hukum terdakwa, Rumintan Naibaho menilai tindakan yang dilakukan kliennya tidak sepenuhnya adalah kejahatan.

Menurutnya, benda jirigen yang dijadikan alat bukti tidak sepeunhnya adalah tindak pidana.  

Kasus ini menjadi perhatian publik. 

Menurut penasihat hukum, unsur-unsur yang didakwakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Mereka menilai pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jerigen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.

"Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan," tegas Rumintan Naibaho, Ketua PBH Peradi Medan dalam pledoi. 

Baca juga: Pariwisata yang Kuat Lahir dari Warga Lokal, 1.000 Tenda Kaldera Usung Wisata Alam

Baca juga: Satreskrim Polres Tapsel Sambangi Panti Asuhan, Berbagi Kepedulian di Hari Bhayangkara

Mereka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, pengisian BBM dilakukan melalui sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur operasional yang berlaku.

Bahkan, menurut pembelaan tersebut, penggunaan jerigen dilakukan atas seizin petugas SPBU.

Penasihat hukum juga mempertanyakan unsur niaga dan pengangkutan yang didakwakan jaksa.

Menurut mereka, tidak ditemukan bukti adanya transaksi penjualan kembali, pembeli, keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal yang dapat menunjukkan adanya aktivitas perdagangan BBM subsidi.

"Penuntut Umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi. Seluruh konstruksi perkara hanya dibangun atas dugaan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum," ujar Rumintang.

Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ecuador
Ekuador
VS
Germany
Jerman
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Curacao
Curacao
VS
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Japan
Jepang
VS
Sweden
Swedia
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Tunisia
Tunisia
VS
Netherlands
Belanda
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
United States
Amerika Serikat
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Paraguay
Paraguay
VS
Australia
Australia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved