Berita Viral
WNI di Malaysia Diduga Disiksa Majikan Saat Hamil, Perut Diinjak Hingga Bayinya Lahir Prematur
Saat itu Putri Hensy Aprilda yang sedang hamil diduga mengalami penyiksaan berat hingga menyebabkan dirinya melahirkan sebelum waktunya.
“Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah,” kata Haji Uma.
Baca juga: 13 Siswa Jabal Rahmah Mulia Lolos ke Universitas Brawijaya Lewat Jalur Tahfiz
Ia menjelaskan setelah kelahiran prematur akibat kekerasan tersebut, bayi kembali menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bayi tersebut diduga sempat diperlakukan kasar beberapa kali oleh pelaku hingga mengalami kondisi kritis.
“Bayi itu tidak hanya sekali disakiti tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, bayi sempat ditinggalkan di lokasi kejadian.
Sementara itu, Putri Hensy Aprilda dibawa oleh pelaku ke kawasan Sepang, Selangor.
Baca juga: 13 Siswa Jabal Rahmah Mulia Lolos ke Universitas Brawijaya Lewat Jalur Tahfiz
Warga yang menemukan bayi tersebut kemudian membawanya ke Hospital Tengku Ampuan Rahimah (HTAR) Klang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun nyawa bayi tersebut tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, Putri Hensy Aprilda yang dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Sepang diduga kembali mengalami penyiksaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Hospital Sultan Idris Shah Serdang untuk proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang Malaysia.
Perkembangan terbaru dari Malaysia menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan.
Baca juga: Hakim Minta Usut Peran Mantan Ketum Hipmi Ahmad Buchari Korupsi DJKA, ini kata KPK
Seorang perempuan bernama Chin Siau Lan (44) didakwa di Mahkamah Majistret Sepang atas tuduhan membunuh pekerja asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda.
Perbuatan itu diduga terjadi di unit Kondominium The Olive, Jalan Sunsuria 1, Bandar Sunsuria, Sepang, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 14.31 waktu setempat.
Pihaknya mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
“Ini tindakan yang sangat kejam dan biadab. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Haji Uma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-KDRT-Ibunya-kerap-dianiaya-dan-menjadi-korban-KDRT.jpg)