Berita Medan

Hakim Minta Usut Peran Mantan Ketum Hipmi Ahmad Buchari Korupsi DJKA, ini kata KPK

JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah membenarkan hakim dalam pertimbangan  meminta agar uang Rp 3,5 milliar

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ramaditya, saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menanggapi permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). 

JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah membenarkan hakim dalam pertimbangan  meminta agar uang Rp 3,5 milliar yang disebut diberikan kepada Akbar dalam kasus korupsi DJKA wilayah Medan untuk ditelusuri. 


Pertimbangan itu dibacakan dalam vonis dua terdakwa yakni Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. 

"Tadi dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa besaran uang senilai Rp 3,5 miliar itu arahannya menurut pertimbangan hakim itu kepada Akbar Himawan Buchari," kata Ramaditya, saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). 

Ramaditya mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan Akbar akan disampaikan kepada pimpinan KPK di Jakarta. 

"Kami akan laporkan terkait nama-nama yang disebut dalam pertimbangan. Kita akan menunggu putusan dari pimpinan, bagaimana nanti menyikapinya," kata dia. 

Mengenai hukuman 5 tahun penjara terhadap Hanggani dan 4 tahun penjara terhadap Eddy, Ramaditya mengatakan masih pikir pikir apakah nanti JPU akan mengajukan banding. 

"Terhadap vonis hakim hari ini, kami masih pikir pikir selama 7 hari," kata dia. 

Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). 

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Kamis (25/6/2026). 

"Menimbang telah terbuktinya adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata hakim. 

"Dan ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut Khamozaro. 

Pada sidang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun penjara Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan, selaku pihak swasta dihukuman 4 tahun penjara. 

Keduanya dinyatakan bersalah Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 1
Canada
Kanada
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Bosnia
Bosnia
3 - 1
Qatar
Qatar
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
0 - 3
Brazil
Brasil
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Morocco
Maroko
4 - 2
Haiti
Haiti
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
Czechia
Ceko
0 - 3
Mexico
Meksiko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved