Berita Nasional
Jadwal Sidang Tersangka Ijazah Jokowi, Dokter Tifa 2 Juli 2026, Roy Suryo Ajukan Praperadilan
Dokter Tifa menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memastikan dirinya siap menghadapi proses persidangan yang akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Selain dirinya, nama Roy Suryo juga turut terseret dalam kasus yang kini telah memasuki tahap pelimpahan perkara ke pengadilan.
Persidangan perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menjelang persidangan tersebut, Dokter Tifa menegaskan dirinya telah mempersiapkan berbagai hal, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Siap untuk mempertarungkan ya, bertarung untuk menegakkan keadilan pada sidang yang InsyaAllah akan berlangsung dalam waktu yang tidak lama lagi. Dan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," kata Dokter Tifa dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Ia menyatakan akan didampingi oleh tim kuasa hukum dalam menghadapi proses persidangan tersebut. Salah satu pihak yang disebut ikut memberikan pendampingan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
"InsyaAllah kami siap untuk menghadapi sidang," ujarnya.
Gugatan Praperadilan Dicabut Setelah Penangguhan Penahanan
Di tengah persiapan menghadapi persidangan pokok perkara, Dokter Tifa mengambil langkah hukum dengan mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan proses hukum pidana.
Keputusan itu diambil setelah penahanan Dokter Tifa dan Roy Suryo mendapat penangguhan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dokter Tifa, kondisi yang berkembang membuat gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan sudah tidak lagi relevan untuk diteruskan.
"Bahwa dengan alasan tersebut, kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan," ujarnya.
| Pupus Harapan Sony Sonjaya jadi JC, Kejagung Ungkap Alasannya: Dia Pelaku Utama |
|
|---|
| Salahkan Pengusaha, Prabowo Ungkap Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara: Mereka Bohong |
|
|---|
| Reaksi Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Sosok Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga Akhirnya Selamat dari Dinginnya Penjara |
|
|---|
| Emak-emak Demo Dukung MBG di Monas, Dapat Rp 100 Ribu hingga Wajan Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ALASAN-Kejari-Kabulkan-Penangguhan-Penahanan-Roy-Suryo-dan-Dokter-Tifa-Allahuakbar-Merdeka.jpg)