Berita Nasional

Reaksi Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Menanggapi keputusan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara.

Tayang:
Tribun Medan Kolase
Kolase foto Jokowi, dr Tifa, dan Roy Suryo. Merespons penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu, Jumat (19/6/2026), Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga ke pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Ya, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut sebelumnya sempat menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. 

Namun, setelah proses administrasi berjalan, pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta pihak keluarga sebagai penjamin.

Penangguhan penahanan merupakan kebijakan hukum yang memungkinkan tersangka tidak ditahan dengan syarat tertentu, seperti adanya jaminan pihak keluarga serta kewajiban untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marco Bellah, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jaminan dari keluarga dan surat pernyataan dari para tersangka.

Ia menyebut bahwa kedua tersangka juga diwajibkan untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku serta melaksanakan kewajiban wajib lapor secara berkala.

Jokowi Tegaskan Penahanan Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan

Menanggapi keputusan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara.

Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026), Jokowi menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam teknis penanganan hukum yang sedang berjalan.

Jokowi juga menekankan pentingnya semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung hingga ke tahap persidangan.

Menurutnya, proses peradilan merupakan tahapan penting dalam menentukan kebenaran suatu perkara, karena putusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan,” tambah Jokowi.

Jokowi Siap Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Dokumen

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyampaikan kesiapannya apabila diperlukan untuk hadir dalam persidangan terkait kasus tersebut.

Ia bahkan menegaskan tidak keberatan untuk menunjukkan dokumen yang menjadi bagian dari pokok perkara di hadapan majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
5 - 0
Uzbekistan
Uzbekistan
Grup L - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
0 - 0
Ghana
Ghana
Grup L - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB
Panama
Panama
0 - 1
Croatia
Kroasia
Grup K - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 09:00 WIB
Colombia
Kolombia
Live
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved