Berita Nasional
Reaksi Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Menanggapi keputusan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara.
TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ya, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut sebelumnya sempat menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.
Namun, setelah proses administrasi berjalan, pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta pihak keluarga sebagai penjamin.
Penangguhan penahanan merupakan kebijakan hukum yang memungkinkan tersangka tidak ditahan dengan syarat tertentu, seperti adanya jaminan pihak keluarga serta kewajiban untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marco Bellah, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jaminan dari keluarga dan surat pernyataan dari para tersangka.
Ia menyebut bahwa kedua tersangka juga diwajibkan untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku serta melaksanakan kewajiban wajib lapor secara berkala.
Jokowi Tegaskan Penahanan Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan
Menanggapi keputusan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara.
Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026), Jokowi menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam teknis penanganan hukum yang sedang berjalan.
Jokowi juga menekankan pentingnya semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung hingga ke tahap persidangan.
Menurutnya, proses peradilan merupakan tahapan penting dalam menentukan kebenaran suatu perkara, karena putusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan,” tambah Jokowi.
Jokowi Siap Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Dokumen
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyampaikan kesiapannya apabila diperlukan untuk hadir dalam persidangan terkait kasus tersebut.
Ia bahkan menegaskan tidak keberatan untuk menunjukkan dokumen yang menjadi bagian dari pokok perkara di hadapan majelis hakim.
| Sosok Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga Akhirnya Selamat dari Dinginnya Penjara |
|
|---|
| Emak-emak Demo Dukung MBG di Monas, Dapat Rp 100 Ribu hingga Wajan Gratis |
|
|---|
| Reaksi Bahlil usai PLN Masih Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir: Masa Setiap Tahun Begini Terus? |
|
|---|
| Eggi Sudjana Soroti Penangguhan Roy Suryo dan Tifa, Minta Kejaksaan Segera Lanjutkan Penahanan |
|
|---|
| Imbas Rupiah Tertekan, Harga Obat Berpotensi Naik, Begini Penjelasan Menkes soal Komponen Biaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-Roy-Suryo-dan-dr-Tifa.jpg)