Breaking News

Berita Viral

Aniaya Pacar dengan Botol Bir Hingga Tewas, David Chandra Banding Usai Divonis 12 Tahun 6 Bulan

Ia kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis David Chandra 12 tahun 6 bulan, pembunuh guru zumba sekaligus pacarnya yang bernama Lina, Kamis (4/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Aniaya pacar dengan botol bir hingga tewas, David Chandra banding usai divonis 12 tahun 6 bulan.

Kasus ini bermula pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

David yang sedang sarapan di rumahnya mendadak cekcok dengan pacarnya, Lina.

Baca juga: SIAP-SIAP Kota Medan Akan Punya BRT Mebidang 2027, Bus Listrik Melintas di Jalur Khusus, Ini Rutenya

Di tengah cekcok, Lina melemparkan satu botol bir Guinnes hitam ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah.

Siangnya sekitar pukul 13.00 WIB, Lina mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi. 

Sekitar pukul 20.00 WIB, David bertanya kepada Lina soal keberadaan sabu yang sempat dikonsumsi Lina.

Baca juga: Pabrik Plastik di Medan Johor Terbakar, 14 Unit Damkar Dikerahkan, Tiga Rumah Ikut Terdampak

Cekcok kembali terjadi antara keduanya karena Lina tidak memberitahukan di mana letak sabunya. 

Emosi dan merampas botol bir Heineken warna hijau dari tangan Lina serta kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya.

Akibat peristiwa itu korban meninggal dunia. 

Ajukan Banding

David Chandra mengajukan banding atas vonis 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya. 

Dilihat Tribun Medan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (21/6/2026), David mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. 

"Tanggal permohonan banding pada Rabu 10 Juni 2026. Pembanding yakni David Chandra, sedangkan terbanding merupakan penuntut umum, AP. Frianto Naibaho," dilansir SIPP PN Medan. 

Baca juga: Sempat Mereda, Api Kembali Membesar di Pabrik Mainan di Medan Johor, Warga: Sudah Capek Kali

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan David Chandra dinyatakan bersalah.

Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Lina hingga tewas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 00:00 WIB
Netherlands
Belanda
5 - 1
Sweden
Swedia
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 03:00 WIB
Germany
Jerman
2 - 1
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 07:00 WIB
Ecuador
Ekuador
0 - 0
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB
Tunisia
Tunisia
0 - 4
Japan
Jepang
Grup H - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Saudi Arabia
Arab Saudi
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved