Berita Viral
Aniaya Pacar dengan Botol Bir Hingga Tewas, David Chandra Banding Usai Divonis 12 Tahun 6 Bulan
Ia kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya.
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Aniaya pacar dengan botol bir hingga tewas, David Chandra banding usai divonis 12 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
David yang sedang sarapan di rumahnya mendadak cekcok dengan pacarnya, Lina.
Baca juga: SIAP-SIAP Kota Medan Akan Punya BRT Mebidang 2027, Bus Listrik Melintas di Jalur Khusus, Ini Rutenya
Di tengah cekcok, Lina melemparkan satu botol bir Guinnes hitam ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah.
Siangnya sekitar pukul 13.00 WIB, Lina mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, David bertanya kepada Lina soal keberadaan sabu yang sempat dikonsumsi Lina.
Baca juga: Pabrik Plastik di Medan Johor Terbakar, 14 Unit Damkar Dikerahkan, Tiga Rumah Ikut Terdampak
Cekcok kembali terjadi antara keduanya karena Lina tidak memberitahukan di mana letak sabunya.
Emosi dan merampas botol bir Heineken warna hijau dari tangan Lina serta kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya.
Akibat peristiwa itu korban meninggal dunia.
Ajukan Banding
David Chandra mengajukan banding atas vonis 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya.
Dilihat Tribun Medan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (21/6/2026), David mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Tanggal permohonan banding pada Rabu 10 Juni 2026. Pembanding yakni David Chandra, sedangkan terbanding merupakan penuntut umum, AP. Frianto Naibaho," dilansir SIPP PN Medan.
Baca juga: Sempat Mereda, Api Kembali Membesar di Pabrik Mainan di Medan Johor, Warga: Sudah Capek Kali
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan David Chandra dinyatakan bersalah.
Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Lina hingga tewas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-David-Chandra.jpg)