Berita Viral
Ingat Adam Deni? Dulu Ribut Sama Sahroni, Kini Pamer Pistol Ngamuk Rusak Fasilitas Usaha Korban
Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko
TRIBUN-MEDAN.com - Ingat Adam Deni? dulu ribut sama Sahroni, kini ia ditangkap imbas pamer pistol.
Adam Deni mengamuk rusak fasilitas usaha korban.
Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Jerman Menang Lagi Usai Hajar Pantai Gading, Gubernur Bobby: Akhirnya Menang Juga Jagoan Awak
Adam Deni dilaporkan pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, Adam Deni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.
Baca juga: Pengungkapan Tewasnya Warga Labura Dituduh Mencuri Sawit, Libatkan Peran Oknum TNI
Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, tersangka juga mengamuk dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.
Aksi tersebut berlanjut pada Kamis (18/6/2026) pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Baca juga: HOTMAN Paris Minta Kapolri Tak Tahan Roy Suryo, Listyo Sigit: Kita Ikuti Saja Proses yang Berjalan
Keterangan resmi kepolisian bahwa tersangka ADG ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Budi menegaskan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis.
"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun. Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," jelas Kombes Budi kepada wartawan Sabtu (20/6/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.
Pihak kepolisian menyatakan meski motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tambahnya.
Total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Baca juga: Mendadak Trump Disebut Ingin Rebut Selat Hormuz dari Iran, Larang Pungut Biaya dari Kapal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Adam-Deni-Pakai-Baju-Tahanan.jpg)