Kasus Korupsi MBG
Akhirnya Terbongkar 5 Ribu CCTV SPPG Senilai 300 Miliar Lebih Ternyata Barangnya Fiktif, Tidak Ada
Tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya mengungkap pengadaan 5.000 CCTV dan pemindai sidik jari atau finger print fiktif.
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi MBG
- Tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya ungkap Pengadaan 5.000 CCTV dan pemindai sidik jari atau finger print fiktif.
- Seharusnya CCTV dan finger print diperuntukan untuk dapur MBG atau SPPG.
- Sebelumnya, Sony juga membeberkan 41 nama yang mengajukan pembuatan titik-titik SPPG
- BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor senilai Rp 300 M
- Sebelum kontrak pengadaan itu habis pada 19 Februari 2026 lalu, kata Krisna wujud CCTV dan finger print itu ternyata tidak ada.
TRIBUN-MEDAN.com - Akirnya terbongkar, fakta lain soal ribuan CCTV dan pemindai finger print fiktif terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Semakin terungkap skandal di balik pelaksanaan program MBG.
Irjen Purn Sony Sonjaya yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) buka-bukaan.
Dia mengungkap pengadaan 5.000 CCTV dan pemindai sidik jari atau finger print fiktif.
Seharusnya CCTV dan finger print diperuntukan untuk dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, Sony juga membeberkan 41 nama yang mengajukan pembuatan titik-titik SPPG atau dapur MBG.
Baca juga: Akhirnya Kejati Sumut Bicara soal Penangkapan Kajari dan Kasi Pidsus Sergai, Minta Uang Proyek . . .
Baca juga: Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap Dibawa ke Polda Metro, Respons Tifa Akan Diadili
Ya, mantan Wakil Kepala Irjen Purn Sony Sonjaya, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersbeut mengeluarkan 'nyanyian' nya usai ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Pengakuan Sony rekan se-angkatan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Batalyon Bhayangkara tersebut, diperjelas melalui Kuasa hukum Sony, Krisna Murti.
Dia mengatakan, pengakuan itu kliennya ungkapkan di hadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya tersebut di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
"Tadi pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk (sebagai Wakil Kepala BGN) ada kontrak yang namanya CCTV dan pengadaan sidik jari (finger print)," kata Krisna kepada wartawan.
Krisna mengatakan, bahwa pengadaan CCTV itu dilakukan BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor dan memiliki nilai kontrak senilai Rp 300 miliar lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Purn-Sony-Sonjaya-mbg.jpg)