Berita Viral

SEPAK Terjang Glory Harimas Sihombing Tersangka Baru Kasus MBG, Dulu Pendukung Prabowo Saat Pilpres

Sebagai akhir dari rantai transaksi ini, Glory menyetorkan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar kepada Dadan Hindayana. 

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA BARU - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah sepak terjang Glory Harimas Sihombing, tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.

Namanya dikenal memiliki rekam jejak akademik, pergerakan organisasi, hingga kiprah politik yang cukup strategis.

Baca juga: Universitas MTU Jalin MoU dengan Desa Medan Krio Deliserdang

Lulusan Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2014 itu meraih gelar sarjana dalam bidang ilmu biologi. 

Glory aktif dalam isu-isu sosial dan lingkungan hingga mendirikan sekaligus menjadi pembina dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) pada 2021.

IFSR merupakan sebuah organisasi yang memfokuskan kegiatannya pada kajian isu ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Mahasiswa Mikroskil Raih 4th Runner-Up Accounting Olympiad International Accounting Week 2026

Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang bertajuk 'Ada Siapa di Balik MBG?', Glory Harimas Sihombing tercatat pernah menduduki posisi penting pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Saat itu Glory dengan menjabat sebagai Koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo.

Jejak publik Glory juga tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 saat ia bertindak sebagai pemohon uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Dalam petitum permohonannya, Glory meminta MK mengubah Pasal 3 UU Sisdiknas agar pemerintah menjamin hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pemenuhan makanan yang bergizi seimbang—sebuah isu yang kini justru menyeretnya ke balik jeruji besi.

Peran Glory

Namun kini, rekam jejak tersebut harus berhadapan dengan proses hukum di Kejaksaan Agung. 

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Glory, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan IFSR, sebagai tersangka keenam dalam megaproyek tersebut.

"Penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Keluarkan APBD Rp 10 Miliar, Rico Waas Sebut Sudah Sesuai Prosedur Rehabilitasi Gedung Polrestabes

Glory diduga kuat terlibat dalam praktik haram jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved