Berita Viral
PENGAKUAN Yudi Surya Pratama Jual Bayi Kandungnya Rp 25 Juta, Datang dari Semarang Sampai Palembang
Perkara penjualan bayi kandung terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Yudi Surya Pratama (24)
TRIBUN-MEDAN.com - Perkara penjualan bayi kandung terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Yudi Surya Pratama (24) menjual bayi kandungnya seharga Rp 25 juta.
Yudi menerima hukuman berat akibat perbuatannya itu.
Pria asal Semarang itu dituntut pidana penjara 6 tahun.
Perkara ini sempat membuat heboh, karena penjualan bayi dilakukan langsung oleh ayah kandung.
Yudi Surya Pratama menjalani sidang tuntutan bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penjualan bayi di Palembang, Sumatera Selatan.
Selain Yudi, terdakwa lain yakni Riska Dwi Yanti (37), warga 5 Ulu Palembang, serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30), warga Kalidoni Palembang.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak.
Mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
“Oleh karena menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, dilansir TribunSumsel.com.
Baca juga: Zakat Pegawai Bank Sumut Biayai Pendidikan Pelajar, UPZ Diakui Terunggul di Sumut
Baca juga: Bupati Samosir Vandiko Gultom Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Tak hanya pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai seluruh unsur pidana perdagangan anak telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir bayi, hingga dokumen medis dari dokter.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda pemberian waktu kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
| PILU Ibu Bunuh Anaknya, Ditemukan Warga Pelaku Sedang Duduki Tubuh Putrinya, Tangan Korban Dipegangi |
|
|---|
| Sosok Luke Thomas, Warga Australia Ditunjuk jadi Bos BUMN Baru Danantara Sumberdaya Indonesia |
|
|---|
| PILU Aipda Fernandoz Sihombing Gendong Bayi Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru, Guen Manurung Tewas |
|
|---|
| PENYESALAN Tasya Farasya Bucin dari SD Berujung Ditipu Mantan Rp35 Miliar: Kerja Tapi Gak Dapat Duit |
|
|---|
| ALASAN Yudi Jual Bayi Kandungnya Rp25 Juta, Kini Dituntut 6 Tahun Penjara, Rahasiakan ke Mertua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-ditelantarkan.jpg)