Berita Nasional

KPK Soroti Sistem Banper, Aliran APBN untuk MBG Melonjak Rentan Korupsi, Desak Penerbitan Perpres

Sorotan semakin tajam karena anggaran MBG mengalami lonjakan sangat signifikan dalam waktu singkat.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Siswa menunjukkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterimanya di SMA Negeri 21, Medan, Sumatra Utara, Jumat (17/10/2025). Menu spesial MBG kali ini nasi goreng telur ceplok yang disajikan serentak di seluruh Indonesia, bertepatan memperingati hari ulang tahun Presiden Prabowo. 

Menurut KPK, proses akuntabilitas keuangan negara seharusnya tidak boleh berhenti begitu dana menyentuh rekening yayasan mitra, melainkan wajib dipantau secara tuntas hingga makanan siap saji didistribusikan kepada anak-anak yang berhak menerima manfaat.

Panjangnya rantai lompatan dana dari BGN ke yayasan, dilanjutkan ke tingkat satuan pelayanan dapur, hingga berakhir di pihak ketiga ini dinilai menurunkan transparansi serta membuka peluang terjadinya praktik pemburuan rente (rent-seeking).

Setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, KPK menyimpulkan bahwa mekanisme Banper yang saat ini berjalan tidak sesuai dengan regulasi keuangan yang ada.

Soroti Kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Anak

Selain masalah pengelolaan keuangan, KPK menyoroti ekspansi pembentukan SPPG di berbagai daerah yang terkesan hanya mengejar kuantitas tanpa dibarengi pengendalian internal.

Dampaknya, dalam beberapa pekan terakhir, muncul sejumlah kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) berupa keracunan makanan yang dialami oleh anak-anak penerima program MBG.

Kajian KPK menemukan banyak dapur didirikan tanpa memenuhi standar teknis, ditambah dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan di daerah.

KPK juga mengkritik indikator keberhasilan program MBG yang diklaim pemerintah saat ini masih sangat sempit.

Pengukuran dinilai hanya berfokus pada jumlah serapan penerima dan pembangunan fisik dapur, tanpa mengukur target dampak (outcome) terhadap status perbaikan gizi anak.

"Mungkin teman-teman di BGN mengklaim: 'Kami berhasil mendirikan dapur sekian ribu atau mendistribusikan MBG ke sekian juta penerima.' Ya sah-sah saja, tapi outcome-nya itu bukan itu, melainkan bagaimana generasi Indonesia pada tahun 2045 yang diindikasikan kurang gizi itu akan tercukupi gizinya sehingga menjadi generasi emas," tutur Aminudin.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem kontrol di tingkat daerah belum siap (settle).

Rekomendasi KPK: Desak Penerbitan Perpres

Guna memitigasi risiko korupsi dan fraud tersebut, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas agar pemerintah segera menerbitkan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi ini diperlukan untuk merinci pembagian peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini terpinggirkan akibat pendekatan yang sentralistik.

KPK juga mendesak dilakukannya tinjauan ulang (review) terhadap mekanisme Banper, struktur biaya, dan kewajaran anggaran agar porsi gizi anak tidak berkurang akibat tingginya potongan biaya operasional yayasan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved