Kasus Korupsi
Terbongkar Angka 1 di Amplop Ternyata Kode Suap Pejabat Bea Cukai, Total Suap 63,1 Miliar
Jaksa telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.
Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako.
Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.
Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tanggapan Pemerintah soal Ditangkapnya 9 Warga Indonesia oleh Militer Israel
Baca juga: Rincian Hadiah dan Bonus Fantastis Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: Daftar Nama 9 WN Indonesia Ditangkap Militer Israel Menuju Gaza, Data Terbaru Lebih dari 460 Aktivis
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-sita-5-koper-berisi-uang-pejabat-bea-cukai.jpg)