Kasus Korupsi

Terbongkar Angka 1 di Amplop Ternyata Kode Suap Pejabat Bea Cukai, Total Suap 63,1 Miliar

Jaksa telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
KOPER BERISI UANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026). KPK membongkar keterlibatan sejumlah pejabat Bea Cukai dalam penyidikan korupsi jalur importasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengungkap penyuapan pejabat Bea dan Cukai 

 Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

BARANG BUKTI - KPK menemukan barang bukti uang Rp 5 milar lebih dalam 5 koper di Safe House (Rumah Aman) penyimpanan uang di Ciputat, Tangsel. Foto merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan terbaru penyidikan korupsi jalur importasi
BARANG BUKTI - KPK menemukan barang bukti uang Rp 5 milar lebih dalam 5 koper di Safe House (Rumah Aman) penyimpanan uang di Ciputat, Tangsel. Foto merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan terbaru penyidikan korupsi jalur importasi (TRIBUN MEDAN/istimewa/wartakota)

Adapun hal itu kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.

Kode Angka 1 di Amplop

Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.

"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.

Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Kode angka dua lanjutnya, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah. Serta kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," jelasnya.

Takdir juga menerangkan berdasarkan fakta sidang, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.

"Itu yang sebagaimana tebel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan, karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.

Diketahui Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Total Rp 63,1 Miliar

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako. 

Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.

Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tanggapan Pemerintah soal Ditangkapnya 9 Warga Indonesia oleh Militer Israel

Baca juga: Rincian Hadiah dan Bonus Fantastis Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca juga: Daftar Nama 9 WN Indonesia Ditangkap Militer Israel Menuju Gaza, Data Terbaru Lebih dari 460 Aktivis

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved