Berita Viral

Mahfud MD Bela Kasus Nadiem Makarim, Sebut Tak Rugikan Negara, Soroti Logika Hukum Tuntutan 18 Tahun

Mahfud menyatakan bahwa ia mengikuti proses persidangan dan menilai tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara

Tayang:
Tangkapan layar
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD menilai penegakan hukum di Indonesia aneh dan dianggap semakin memunculkan banyak kejanggalan, terkesan memaksa kareja kejar target. 

“Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Purwanto dalam persidangan.

Hakim Beri Waktu untuk Pemulihan Pascaoperasi

Majelis hakim memberikan jeda sekitar tiga minggu sebelum sidang lanjutan digelar. Waktu tersebut tidak hanya digunakan untuk menyusun nota pembelaan dari tim kuasa hukum maupun terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru menjalani operasi.

Hakim menyebut informasi medis yang diterima pengadilan menyatakan masa pemulihan pasca tindakan operasi memerlukan waktu cukup panjang.

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto.

Karena itu, majelis berharap masa penundaan sidang dapat dimanfaatkan terdakwa secara optimal untuk proses pemulihan kesehatan.

“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga memastikan bahwa nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan oleh penasihat hukum, tetapi juga akan disampaikan langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Tak hanya hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam jumlah sangat besar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved