Berita Viral

KASASINYA Ditolak, Razman Janji Tak Kabur dan Terima Putusan 1,5 Tahun Penjara Kasus dengan Hotman

Razman Arif Nasution memastikan tidak akan kabur meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung. 

Tayang:
Grid.ID/Devi Agustiana
RAZMAN NASUTION MINTA MAAF - Razman Nasution saat Grid.ID temui di DPN Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025). Razman mengaku ikhlas keputusan Peradi Bersatu. 

Razman mengaku dirinya tidak dibackup oleh aparat atau pejabat.

"Saya bukan korupsi, bukan bunuh orang, bukan tipu orang, bukan perkosa orang, bukan juga narkoba, apalagi terorisme. Jadi proses ini Insya Allah akan saya lalui dengan tabah, sabah. Saya berharap semua penegak hukum netral," katanya.

"Semoga ke depan ini pembelajaran bagi para lawyer. Agar ternyata hak imunitas itu kadang-kadang apa yang saya alami ini tidak dapat digunakan," sambungnya.

Kasasi Ditolak

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman Nasution.

Usai kasasinya ditolak, alhasil Razman pun tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman tersebut.

Selain itu vonis tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian amar putusan tersebut dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).

Adapun kasasi dengan nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026 itu telah diputus pada Rabu 13 Mei 2026 dan diadili oleh Yohanes Priyana selaku ketua majelis hakim dan Sutarjo serta Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Setelah divonis 1,5 tahun, Razman sejatinya sempat mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved