Berita Viral

KASASINYA Ditolak, Razman Janji Tak Kabur dan Terima Putusan 1,5 Tahun Penjara Kasus dengan Hotman

Razman Arif Nasution memastikan tidak akan kabur meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung. 

Tayang:
Grid.ID/Devi Agustiana
RAZMAN NASUTION MINTA MAAF - Razman Nasution saat Grid.ID temui di DPN Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025). Razman mengaku ikhlas keputusan Peradi Bersatu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Razman Arif Nasution memastikan tidak akan kabur meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung

Razman tidak bisa lagi banding atas putusan 1,5 tahun penjara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. 

Ia mengaku sudah mendapatkan informasi kasasinya ditolak MA, Selasa (19/5/2026). 

 "Lalu bagaimana sikap seorang Razman?" kata Razman dikutip dari instagram pribadinya, Selasa (19/5/2026).

Razman menuturkan dirinya menghargai putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut. 

Ia juga yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Sikap saya, saya katakan tadi, saya menghargai, saya menghormati," kata Razman.

"Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak bersalah tapi bagaimana dengan putusan ini jika saya anggap tidak bersalah ya saya tetap menghargai bahwa putusan dimaksud harus saya taati," sambung Razman.

Razman menegaskan dirinya akan menghadapi kasus hukum tersebut dengan jiwa yang besar, tabah, ikhlas dengan penuh ksatria.

"Saya akan menjalani proses hukum ini saya tidak akan melarikan diri saya tidak akan kabur saya tidak akan sembunyi. Saya akan menunggu keputusan dimaksud sampai di tangan saya," kata Razman.

Baca juga: DEDE Sunandar Ungkap Penyebab Ingin Bercerai Dengan Karen Hertatum: Dia Main Game Sampai Pagi

Baca juga: WAPRES Gibran Panggil KSP Dudung, Minta Waspadai SPPG yang Cuma Mau Ambil Keuntungan dari MBG

Upaya Hukum

Selain itu, dirinya telah berkoordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum semisal Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, ia menuturkan bahwa putusan tersebut tidak tepat dilakukan terhadap dirinya yang berstatus pengacara.

Dimana, kata Razman, dirinya sedang menjalankan kuasa sehingga ada hak imunitas.

"Tapi itu ditabrak. Meskipun demikian ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka biarlah Allah SWT 
untuk nanti menyidangkan dan memeriksa kami. Apakah saya yang bersalah atau anggota majelis hakim mulai dari peradilan tingkat pertama, banding sampai dengan kasasi," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved