Berita Viral

TERKUAK Isi Dua Buku Diari Anak Perempuan di Klaten Dicabuli Ayah Kandungnya Selama 5 Tahun

Terkuak isi dua buku diari anak perempuan di Klaten Jawa Tengah dicabuli ayah kandungnya selama lima tahun

Tayang:
IST/Tribun solo
PENCABULAN - Dua buku diari milik kakak beradik di Klaten menjadi bukti yang membongkar aksi pencabulan oleh ayah kandung mereka selama lima tahun. 

Polisi bergerak cepat memproses laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan relasi kuasanya sebagai seorang kepala keluarga.

Ia tidak menggunakan iming-iming benda atau materi untuk memperdaya darah dagingnya sendiri.

"Tidak ada iming-iming materi, iming-iming uang, ataupun iming-iming yang lain," jelas AKBP Moch Faruk Rozi.

"Tetapi memang seperti yang saya sampaikan di awal, bahwa ada ancaman dari pihak tersangka kepada kedua korban yang adalah anak-anaknya sendiri,"sambungnya.

Baca juga: BANTAHAN Dandim Usai Dituding Bagi-bagi Komisi Proyek Koperasi Desa Merah Putih

Ancaman itulah yang membuat kedua korban bungkam selama bertahun-tahun.

Setiap kali selesai melakukan pencabulan, tersangka selalu mengintimidasi korban agar rahasia tersebut tidak bocor kepada orang lain.

"Maka tersangka mengancam korban yang notabene adalah anak-anaknya sendiri, akan diberikan kekerasan fisik," lanjut Kapolres Klaten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, penderitaan yang dialami oleh kedua korban ternyata sudah berlangsung sangat lama.

Kasus kekerasan seksual ini tercatat sudah dialami oleh kakak beradik tersebut sejak tahun 2020.

Selama rentang waktu lima tahun tersebut, tempat pelecehan selalu berpindah-pindah.

Hal ini terjadi karena tersangka kerap memboyong keluarganya untuk berpindah-pindah rumah kontrakan di beberapa daerah.

"Kemudian untuk TKP pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan di tiga lokasi. Yang pertama di Yogyakarta, yang kedua di Salatiga, dan yang ketiga di Kemalang, Klaten," terangnya.

Pelaku diketahui sempat mengontrak rumah mulai dari wilayah Lampung, Yogyakarta, hingga akhirnya menetap di Klaten.

Rumah yang mereka tempati pun bukan bangunan pribadi milik pelaku.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved