Breaking News

Berita Viral

KELAKUAN Bejat Ayah Kandung ke Putri Kandung Terkuak Lewat Diary: Korban Tulis di Buku, Takut Lapor

Kasus asusila yang dilakukan seorang ayah ke anak kandungnya terkuak lewat catatan pribadi (diary). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
KASUS DUGAAN ASUSILA - Kuasa hukum korban dugaan kasus asusila oleh ayah kandung, Sabtu (16/5/2026). Polres Klaten menetapkan AK, seorang pembina di Pondok Pesantren Diniyah Kabupaten Klaten, sebagai tersangka kasus asusila terhadap dua putri kandungnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus asusila yang dilakukan seorang ayah ke anak kandungnya terkuak lewat catatan pribadi (diary). 

Pria 42 tahun ini melecehkan dua putri kandungnya. 

Peristiwa miris ini terjadi di Klaten, Rabu (13/5/2026). 

Kapolres Klaten Moch Faruk Rozi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah kedua korban yang kini berusia 15 tahun dan 19 tahun akhirnya berani bercerita kepada bibinya.

"Kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses, dan untuk tersangka sendiri itu langsung dilaksanakan penahanan,” ujar Faruk, Senin (18/5/2026), dilansir Tribunnews.com.

Menurut polisi, AK yang sehari-hari berprofesi sebagai pendidik agama diduga memanfaatkan relasi kuasanya sebagai ayah untuk mengendalikan kedua putrinya.

"Tetapi memang seperti yang saya sampaikan di awal, bahwa ada ancaman dari pihak tersangka kepada kedua korban yang adalah anak-anaknya sendiri,” kata Faruk.

Baca juga: TAMPANG AKP Deky Digiring ke Bareskrim Kasus Narkoba: Bekingi Bandar Sabu di Kutai Barat

Baca juga: Datangi Rumah Duka Korban Longsor di Batangtoru, Bupati Gus Irawan: Kejadian yang Tak Terduga

Setelah melakukan tindakan asusila, tersangka disebut kerap mengancam korban dengan kekerasan fisik apabila berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasus itu diduga berlangsung sejak 2020 dan terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Yogyakarta, Salatiga, dan Kemalang, Klaten.

Selama lima tahun terakhir, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat tinggal dengan mengontrak rumah di sejumlah daerah, mulai Lampung hingga Jawa Tengah.

Salah satu barang bukti penting yang kini diamankan penyidik adalah buku diary milik korban.

Di dalam catatan itu, kedua korban menuliskan pengalaman pahit yang mereka alami karena tidak berani melapor secara langsung.

“Jadi setiap kali mendapatkan perlakuan itu, korban baik kakak maupun adiknya selalu menuliskan di buku diarinya masing-masing,” ujar Faruk.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Lirik Lagu Simalungun Pardear Layak Do Jahowa By Eddy Silitonga

Baca juga: Penadah Emas yang Dicuri dari Rumah Hakim PN Medan Dihukum 7 Bulan Penjara

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved