Korupsi di Kemnaker

Noel Kesal Dituntut 5 Tahun Sebut Logika Hukum Gila, KPK Nyatakan Sesuai Pedoman

Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain yang nilai korupsinya puluhan miliar rupiah.

Tayang:
Kompas.com
WAKIL KETUA KPK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain yang nilai korupsinya puluhan miliar rupiah.

Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.

"Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel kepada awak media setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Baca juga: RIKO Simanjuntak OTW ke PSMS Medan, Presiden Klub: Enggak Cuma Putra Daerah

Kemudian ia menyoroti tuntutan untuk Terdakwa Hery Sutanto dinyatakan korupsi Rp 4 miliar namun dituntut paling tinggi 7 tahun penjara.

"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya. Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.

Noel menyatakan kebijakan selama ini dibuat saat menjadi Wamenaker menguntungkan rakyat, serta tak ada kerugian negara yang diperbuatnya.

"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel.

Baca juga: WARUNG Bakso di Klaten Pasang Tarif AC ke Pembeli Rp 3 Ribu, Dinas Pariwisata Lakukan Penelusuran

KPK Sebut Sudah Miliki Pedoman

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memiliki pedoman dalam melakukan penuntutan pidana termasuk tuntutan terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Hal tersebut disampaikan Fitroh menanggapi tuntutan lima tahun penjara terhadap Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: AKSI Bejat Kiai di Ponorogo Terbongkar, Diduga Cabuli 11 Santri Laki-laki, Beraksi Sejak 2017

“Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya,” sambungnya. 

Terkait dengan kritik Noel atas tuntutan pidana tersebut, Fitroh kembali menekankan bahwa JPU sudah memiliki pedoman dalam mengajukan tuntutan pidana dalam perkara tersebut.

“Ada pedomannya semua sih. ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved