Berita Viral

WARUNG Bakso di Klaten Pasang Tarif AC ke Pembeli Rp 3 Ribu, Dinas Pariwisata Lakukan Penelusuran

kasus warung bakso viral di Klaten itu ramai menjadi sorotan publik dan memancing beragam reaksi di media sosial.

Tayang:
Tangkapan layar
BAKSO VIRAL - Tangkapan layar warung bakso di Klaten, Jawa Tengah kenakan tarif AC pembeli. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah warung bakso di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial setelah sejumlah pembeli dikenai biaya pemakaian AC atau pendingin ruangan saat makan di tempat.

Hal tersebut memicu perdebatan luas di kalangan warganet karena dinilai tidak biasa dan dianggap memberatkan pelanggan.

Dalam unggahan yang beredar, pelanggan memperlihatkan rincian pembayaran yang mencantumkan biaya tambahan AC di luar harga makanan dan minuman yang dipesan.

Banyak netizen yang mempertanyakan transparansi aturan tersebut, terlebih jika biaya tambahan tidak diinformasikan sejak awal kepada pengunjung.

Baca juga: Prabowo Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar, Gerindra Jelaskan Maksud Bahasa Pemimpin untuk Rakyat

Viralnya kasus ini membuat Dinas Pariwisata setempat ikut turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi warung bakso tersebut.

Pihak dinas mengaku masih akan mendalami apakah penerapan tarif tambahan itu sudah sesuai aturan atau belum.

Meski demikian, polemik terus bergulir lantaran sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kenyamanan pelanggan.

Kini, kasus warung bakso viral di Klaten itu ramai menjadi sorotan publik dan memancing beragam reaksi di media sosial.

Baca juga: PSMS Medan Dirumorkan Jalin Negosiasi dengan Riko Simanjuntak, Paulo Sitanggang dan Aulia Lubis

Media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menyebut warung bakso di Klaten mengenakan tarif AC kepada konsumen.

Akun Instagram @indonesiapopuler.id mengunggah foto nota pembelian di warung tersebut. Namun, unggahan itu tidak menyebutkan spesifik nama warung bakso yang dimaksud.

Berdasarkan unggahan tersebut, tarif AC yang dikenakan terhadap pembeli sebesar Rp 3.000 per orang.

Sementara dalam nota yang beredar tertera biaya AC untuk dua orang dengan total Rp 6.000.

Transaksi tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) pukul 16.16 WIB.

Baca juga: Pengembangan Kasus, Polisi Temukan Lagi Bibit Ganja di Tanjungmorawa Deliserdang lalu Dimusnahkan

Dinas Lakukan Penelusuran

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Klaten, Purwanto mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut saat Kompas.com memintai konfirmasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved