Pengembangan Kasus, Polisi Temukan Lagi Bibit Ganja di Tanjungmorawa Deliserdang lalu Dimusnahkan

Penyisiran lanjutan dilakukan karena saat pengungkapan awal pada Minggu malam (17/5/2026), kondisi lokasi dalam keadaan gelap

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Polisi kembali menemukan 23 bibit tanaman ganja yang baru tumbuh serta tiga batang tanaman ganja berukuran sekitar 50 hingga 60 sentimeter yang masih tertinggal di area lahan kosong di balik tembok dekat lokasi penangkapan pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG – Personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang bersama Polsek Tanjungmorawa kembali melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Senin (18/5/2026) siang.

Kegiatan pengembangan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang dan personel Polsek Tanjungmorawa dengan didampingi perangkat Desa Dalu X A.

Penyisiran lanjutan dilakukan karena saat pengungkapan awal pada Minggu malam (17/5/2026), kondisi lokasi dalam keadaan gelap sehingga petugas memutuskan kembali melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada siang hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan 23 bibit tanaman ganja yang baru tumbuh serta tiga batang tanaman ganja berukuran sekitar 50 hingga 60 sentimeter yang masih tertinggal di area lahan kosong di balik tembok dekat lokasi penangkapan pelaku.

Baca juga: Polsek Tanjungmorawa Ungkap Kebun Ganja di Deliserdang, Pelaku Simpan 40 Batang Siap Panen

Selanjutnya, seluruh bibit dan batang tanaman ganja tersebut diamankan petugas. Polisi juga melakukan pencabutan serta pembakaran terhadap sisa tanaman ganja yang masih berada di lokasi guna memastikan area tersebut bersih dari tanaman terlarang.

Dengan adanya temuan lanjutan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencapai 38 paket diduga ganja siap edar, 43 batang tanaman ganja berukuran 50 sentimeter hingga 2,5 meter, serta 23 bibit tanaman ganja berukuran sekitar 5 sentimeter.

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan pihaknya bersama Satresnarkoba Polresta Deliserdang akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Peran aktif masyarakat juga sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved