Breaking News

Berita Viral

NASIB Petugas Dishub Palembang Gelar Razia Ilegal, Dipecat Hingga Dipotong Gaji 1 Tahun

Paling berat sanksi yang diterima berupa pemecatan hingga ada yang pemotongan gaji selama setahun.

Tayang:
Instagram
DICEGAT - Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dikepung sopir truk viral di media sosial lantaran diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Raya Sriwijaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (30/4/2026).(Tangkapan Layar Instagram @palembang_jurnalis) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib enam oknum Dinas Perhubungan (Dishub) di Palembang Sumatera Selatan dijatuhi sanksi tegas imbas razia ilegal yang berujung pada pungutan liar (Pungli).

Paling berat sanksi yang diterima berupa pemecatan hingga ada yang pemotongan gaji selama setahun.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan sanksi tersebut berdasarkan pemeriksaan dan dilakukan sidang dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim.

"Itu sudah (sanksi), langkah-langkah dari Baperjakat untuk penjatuhan disiplin, yang diketuai Sekda," kata Dewa di sela-sela menghadiri hari jadi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (18/5/2026).

Baca juga: 5 Contoh Pidato Hari Kebangkitan Nasional 2026, Ajak Pemuda Bangun Bangsa

Dijelaskan Dewa, setelah ada putusan dari Baperjakat, maka pihaknya meminta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Persetujuan Teknis (Pertek), yang saat ini diakui Dewa sudah keluar.

"Jadi ada enam orang kena hukuman disiplin, termasuk ada yang dilakukan pemecatan. Detailnya saya tidak tahu persis namun sudah saya tandatangani, di mana ada pemecatan dan ada pemotongan uang gajinya selama 1 tahun," tandas Dewa.

Tunggu SK

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, mengungkapkan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi, terkait hasil sidang disiplin 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang melakukan pungli.

Menurut Kepala BKPSDM, Muhammad Yanurpan Yany melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan Ediyus, jika saat ini untuk hukuman disiplin yang diberikan masih berproses.

Baca juga: POSTINGAN Maia Estianty Sindir Orang Iri & Kurang Perhatian: Berani Kasar Karena Gak Ketemu Langsung

"Masih berproses, dan kita tunggu dulu SK-nya nanti," katanya beberapa waktu lalu.

Terkait kabar pemecatan 5 oknum petugas Dishub yang direkomendasikan dipecat oleh majelis hukum disiplin Pemerintah Kota Palembang, dengan diketuai Sekretaris Daerah, BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia], Asisten I dan III. Pastinya jika benar hal itu sudah final berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Sehingga meski ada upaya dari oknum tersebut untuk melakukan pembelaan, hal itu akan sulit dibatalkan.

"Kalau bukti dan fakta memang terbukti percuma saja, dan semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin ASN atau PPPK," jelasnya.

Untuk informasi pengaturan terkait disiplin ASN dan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 (Manajemen PPPK) Mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengadaan, kontrak, dan hak-haknya.

Baca juga: Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Mending Korupsi sebanyak-banyaknya

PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi hukuman disiplin bagi PNS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved