Berita Viral

NASIB Petugas Dishub Palembang Gelar Razia Ilegal, Dipecat Hingga Dipotong Gaji 1 Tahun

Paling berat sanksi yang diterima berupa pemecatan hingga ada yang pemotongan gaji selama setahun.

Tayang:
Instagram
DICEGAT - Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dikepung sopir truk viral di media sosial lantaran diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Raya Sriwijaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (30/4/2026).(Tangkapan Layar Instagram @palembang_jurnalis) 

Sekadar informasi, kabar pemecatan lima dari 19 oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang dipecat atas tindakan razia liar atau ilegal sehingga memicu kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) beruntun di Jalan Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengungkap keputusan atas pemecatan terhadap lima orang tersebut didasari dengan putusan Majelis Hukuman Disiplin Pemerintah Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan melibatkan tim gabungan, maka lima dari 19 oknum petugas dipecat.

Kelima oknum yang dipecat, kata Jamiah merupakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sementara 14 oknum petugas terdampak sanksi administratif pengurangan gaji, mutasi ke kawasan ujung kota, dan penempatan khusus di Pulau Kemaro.

"Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan secara komprehensif," sebutnya.

Jamiah mengimbau jangan bermain-main dengan tindakan atau pun perilaku semacam itu [menyalahi prosedur]. Bagi petugas Dishub lainnya jangan melakukan razia ilegal.

"Kalau pun menggelar razia, pihak terkait harus dilibatkan, seperti Kepolisian atau gabungan. Razia yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah perbuatan tercela hingga harus berakhir dengan putusan pemecatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadishub Palembang Agus Supriyanto mengatakan persoalan ini, telah disampaikan langsung kepada Wali Kota, BKPSDM hingga Inspektorat dalam menindaklanjuti aksi oknum jajaran yang dinilai tanpa prosedur, izin dan sepengetahuan dirinya.

“Apa pun tindakan mereka (oknum) tidak dibenarkan apalagi melakukan pungli. Terhadap risiko ataupun sanksi terhadap 19 oknum tersebut, mereka harus tanggung jawab apa yang telah diperbuat. Berkali-kali, jajaran Dishub diimbau, diingatkan agar menjauhi praktik pungli, ilegal dalam bentuk apa pun,” tambah dia.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved