Kasus Korupsi
Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Mending Korupsi sebanyak-banyaknya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer tak terima begitu saja dituntut 5 tahun penjara
Diketahui dalam perkara menjerat Noel dkk ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp42,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp14,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Koordinator Kemnaker Supriadi dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp19,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Kemudian terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
Terakhir terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga," ucap jaksa di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wamen-noel-tribunmedan.jpg)