Kasus Korupsi
3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
"Hal meringankan, bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam perisdangan dan memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek.
Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021–2024.
Dalam pekara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.
Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya yang terlibat yakni pihak Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-terdakwa-saat-mendengar-tuntutan.jpg)