Berita Viral
KRONOLOGI Gadis 11 Tahun Tewas Saat Jalani Pengobatan Mistik, Ada Rambut Hingga Kertas di Mulutnya
Pelaku pun menawarkan diri bisa menyembuhkan korban lewat praktik mistis yang nyatanya berujung kematian korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kronologi gadis 11 tahun tewas saat jalani pengobatan mistik.
Ada rambut hingga kertas di dalam mulut korban.
Atas peristiwa ini seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau terancam hukuman berat.
Baca juga: REAKSI Bobby Sultan Kemnaker Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp60 Miliar
Awalnya korban inisial AA warga Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, mengalami sakit.
ART tersebut menyebut korban sakit karena kerasukan.
Pelaku pun menawarkan diri bisa menyembuhkan korban lewat praktik mistis.
Baca juga: AWAL MULA Rumah Penulis Ahmad Bahar Digeruduk GRIB Jaya, Anak Perempuannya Diduga Sempat Disandera
Namun pengobatan berbau mistik yang dilakukannya berujung kematian.
Korban meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026).
Pelaku diamankan malam itu dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.
Pasal Berlapis
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tersangka kita jerat dengan pasal diatas," kata Kapolres pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026).
Pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pada 80 ayat (3) dan ayat (4) mengatakan "Jika penganiayaan/kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua korban, maka ancaman pidana pokok yang berlaku ditambah sepertiga dari ketentuan pidana tersebut".
Baca juga: PENYEBAB Rumah Ahmad Bahar Digeruduk Massa GRIB Jaya, Sang Istri Pilu Putrinya Dibawa: Jadi Sandera
Sedangkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) Ketentuan pembunuhan umum dan pemberatan pidana bagi keluarga diatur secara spesifik pada tindak pidana nyawa:Pasal 458 ayat (1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal yang sama pada ayat 2 juga menambahkan "Jika tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, maka ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," katanya.
Baca juga: PENYEBAB Rumah Ahmad Bahar Digeruduk Massa GRIB Jaya, Sang Istri Pilu Putrinya Dibawa: Jadi Sandera
Kronologi Bocah 11 Tahun Meregang Nyawa Karena Pengobatan Mistik
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun harus meregang nyawa akibat pengobatan mistik.
Korban inisial AA merupakan warga Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
Sedangkan pelakunya DRE, seorang Asisten Rumah Tangga (ART).
Kejadian naas itu terjadi pada Rabu (13/5/2025) lalu di rumah korban.
Awalnya, korban mengalami sakit.
Sakitnya disebut akibat kerasukan.
Pelaku menawarkan diri dan mengaku bisa menyembuhkan sakit korban.
Praktek pengobatan tak lazim pun dilakukan pelaku pada korban.
Seperti memukul korban dengan tangan kosong, memasukkan sejumlah benda seperti rambut, ikat rambut dan potongan kertas ke dalam mulut korban.
Korban bukan terima-terima saja diperbuat demikian.
Sang korban juga merintih kesakitan dan meminta tolong.
Baca juga: PENYEBAB Rumah Ahmad Bahar Digeruduk Massa GRIB Jaya, Sang Istri Pilu Putrinya Dibawa: Jadi Sandera
Rintihan dan permintaan tolong korban didengar keluarganya serta tetangga.
Mereka berupaya membantu memisahkan korban dari pelaku, namun pelaku justru melempar mereka dengan asbak.
Menjelang malam, akhirnya warga memberanikan diri untuk menolong korban yang terus merintih kesakitan.
Saat itu, warga langsung mengamankan pelaku dan melihat korban yang kritis.
Baca juga: PENYEBAB Rumah Ahmad Bahar Digeruduk Massa GRIB Jaya, Sang Istri Pilu Putrinya Dibawa: Jadi Sandera
Ditemukan Rambut di Mulut Korban
Warga pun langsung menghubungi bidan terdekat untuk memberikan pertolongan.
Saat tiba di lokasi, petugas kesehatan menyatakan korban telah meninggal dunia.
Ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala korban serta sesuatu benda di dalam mulut korban yang diduga menyumbat saluran pernapasan.
Sejumlah benda asing seperti rambut, ikat rambut dan potongan kertas ditemukan dalam mulut korban saat dilakukan visum pada jenazah korban pada Kamis pagi (14/5/2026).
Baca juga: SeaBank Resmikan Kantor Cabang Medan, Langkah Perluas Akses Layanan Keuangan Digital
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta membenarkan kejadian tersebut.
Sang pelaku sudah diamankan pihaknya.
"Sudah kita amankan. Ini jadinya penganiayaan sampai menghilangkan nyawa," katanya pada Tribunpekanbaru.com, Jumat (15/5/2026).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembunuhan-Berantai-Dukun-Mbah-Slamet.jpg)