Berita Viral

HARTA KEKAYAAN Muhadjir Effendy yang Minta Tunda Pemeriksaan KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Muhadjir Effendy dikenal sebagai politikus, akademisi, dan tokoh Muhammadiyah.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Istimewa
Sosok, profil, biodata, dan nilai harta kekayaan Muhadjir Effendy. Ia dikenal sebagai politikus, akademisi, dan tokoh Muhammadiyah. 

Nilai harta kekayaan Muhadjir Effendy didominasi tanah dan bangunan senilai Rp32,96 miliar, tersebar di Malang dan Madiun. Di antaranya tanah/bangunan seluas 828 m⊃2; di Malang senilai Rp5 miliar, tanah 2.330 m⊃2; di Malang senilai Rp1 miliar, serta beberapa aset tanah di Madiun dengan nilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Profil dan Biodata Muhadjir Effendy yang Minta Tunda Pemeriksaan KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Pada Mei 2026, Muhadjir Effendy dipanggil oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Muhadjir Effendy meminta pemeriksaannya sebagai saksi korupsi kuota haji ditunda.

Muhadjir sedianya diperiksa pada Senin (18/5/2026) hari ini dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. 

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Budi mengatakan, Muhadjir meminta penundaan ke KPK karena sudah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar dia.

Kasus korupsi kuota haji 

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni:

1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas;

2. Eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;

3. Eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba;

4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved