Berita Viral
AWAL Mula Kasus Penipuan Hotel Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana Kini Divonis 4 Bulan Penjara
Hal ini dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara.
TRIBUN-MEDAN.com - Sempat dituntut 8 bulan, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana divonis 4 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan atas kasus penipuan.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Cuti Bersama Idul Adha 2026, Potensi Long Weekend 4 Hari
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Diketahui sebelumnya, Hellyana dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.
Kronologi
Sebelumnya Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Hellyana dilaporkan seorang mantan manajer hotel di Pangkalpinang, Adelia.
Penetapan status tersangka ini menimbulkan sorotan luas, mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat publik di tingkat provinsi.
Masyarakat kini menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut, sementara pihak Hellyana bersikeras membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.
Baca juga: SOSOK dan Biodata Hellyana, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Kepastian status hukum Hellyana dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Melalui pesan singkat pada Kamis (25/9/2025) malam, Fauzan mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Wakil Gubernur tersebut.
“Ya benar, kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwasanya hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana,” jelas Fauzan.
Menurutnya, penyidik tengah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Hellyana dalam waktu dekat. “Infonya dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan,” tambahnya.
Awal Laporan: Mantan Manajer Hotel Ajukan Pengaduan
Kasus ini berawal pada 17 Juli 2025, ketika Adelia, mantan manajer sebuah hotel ternama di Kota Pangkalpinang, melaporkan Hellyana ke Polda Babel.
Didampingi penasihat hukumnya, Aldi, Adelia menuding Hellyana melakukan penipuan terkait pemesanan kamar hotel pada periode Maret 2023 hingga September 2024.
Menurut laporan tersebut, Hellyana, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel sebelum dilantik menjadi Wakil Gubernur, memesan sejumlah kamar hotel untuk keperluan pribadi.
Namun, pembayaran untuk kamar-kamar itu diduga tidak pernah dilunasi.
Akibatnya, pihak hotel membebankan biaya tersebut kepada Adelia sebagai manajer yang bertanggung jawab.
Bahkan, gaji Adelia sempat dipotong setiap bulan untuk menutupi kekurangan pembayaran.
Kondisi ini disebut membuat Adelia mengalami tekanan finansial hingga akhirnya memilih mundur dari pekerjaannya pada Maret 2025.
Saat ditagih oleh Adelia, Hellyana sempat menjanjikan akan membayar kamar hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wagub Babel.
Namun kenyataannya hingga dilantik sebagai Wagub, Hellyana belum juga membayar kamar hotel yang sempat dipesan melalui Adelia.
"Dia pesan kamar melalui eks manajer hotel, namun dari tahun 2023-2024 tidak pernah membayar. Hal ini menjadi pertanggungjawaban manajer hotel waktu itu yaitu klien kami, Adelia ini harus menanggung semua tunggakan atau tagihan dari Hellyana ini," ujarnya.
"Dia (Adelia) merasa dirugikan, satu dia karena tekanan dan kondisi tidak kondusif lagi. Akhirnya dia diminta untuk resign di bulan Maret 2025 kemarin, sebelum resign Ibu Adelia ini disuruh bayar dengan cara dipotong gaji setiap bulan dan kurang lebih puluhan juta utang yang bersangkutan," kata Aldi.
Menurut Aldi, pemesanan kamar hotel yang dilakukan oleh Hellyana itu untuk kepentingan pribadi.
Apabila ada kegiatan partai, oleh pihak partai langsung dibayarkan kepada pihak hotel.
"Banyak kegiatan-kegiatan dan banyak kamar-kamar yang dipesan oleh Ibu Hellyana kepada Ibu Adelia ini. Ternyata tidak pernah dibayarkan dan Bu Adelia ini yang terpaksa membayarnya. Dari sejauh keterangan klien kami, ada agenda partai, tapi partai membayar dan yang dipesan dia ini khusus pribadi dia saja, bukan agenda partai yang belum dibayar," bebernya.
Aldi menyampaikan, saat melaporkan Hellyana ke Polda Babel, pihaknya melampirkan bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan ke pihak Polda Babel terkait laporan dugaan penipuan.
Pihak pelapor telah dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan ke Polda Babel atas dugaan penipuan dengan motif pesan kamar hotel melalui manajer hotel.
"Hellyana ini punya janji dengan klien kami akan membayar kamar hotel setelah menjadi wakil gubernur. Tapi sampai detik ini tidak ada, klien kami sempat memberikan kelonggaran kepada Hellyana untuk fokus Pilkada kemarin tapi sampai saat ini tidak pernah membayar kamar hotel," jelas Aldi.
"Jadi laporan kami sudah diterima. Kami sudah menerima surat laporan kami diterima. Langsung di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan selesai pukul 17.30 WIB, tadi datang ke SPKT Polda Babel sekitar pukul 14.00 WIB," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hellyana-ijazah1-tribunmedan.jpg)