Berita Viral
Syekh Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan Status WNI Usai Buron, Penangkapan Makin Sulit
Syekh Ahmad Al Misry pendakwah asal Mesir ajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah jadi buron pelecehan seksual terhadap santri
Menurut Untung, perubahan status kewarganegaraan itu juga berpotensi memperpanjang proses pengejaran tersangka.
Baca juga: TRUMP Umumkan Telah Bunuh Komandan Teroris Berbahaya Pada Operasi Rahasia AS-Nigeria, Ini Namanya
Penyidik nantinya tidak bisa lagi mengandalkan kerja sama langsung antarkepolisian atau police to police cooperation.
“Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation,” terang Untung.
Selain itu, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Ahmad Al Misry sebelumnya dilakukan saat yang bersangkutan masih tercatat sebagai WNI.
“Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI,” katanya.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-Syekh-AM-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)