Berita Viral

Syekh Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan Status WNI Usai Buron, Penangkapan Makin Sulit

Syekh Ahmad Al Misry pendakwah asal Mesir ajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah jadi buron pelecehan seksual terhadap santri

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TERSANGKA: Syekh AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Kini pendakwah asal Mesir itu ajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). 

TRIBUN-MEDAN.COMSyekh Ahmad Al Misry pendakwah asal Mesir ajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Adapun Syekh Ahmad Al Misry, yang kini berstatus buron dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri, diketahui mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah itu diduga dilakukan untuk mempersulit proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.

Polri menyebut Ahmad Al Misry memanfaatkan status kewarganegaraan ganda yang selama ini dimilikinya secara diam-diam.

Sebelumnya kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca juga: Paya Bakung United Rombak Skuad Jelang Liga 4 Piala Presiden, Datangkan Lima Pemain Baru

Pada 22 April 2026, penyidik menggelar perkara untuk mendalami alat bukti dan keterangan saksi.

Terkini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mengaku telah menerima informasi diplomatik terkait keberadaan Ahmad Al Misry di Mesir.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah menyampaikan informasi mengenai upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia oleh tersangka.

“Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Ahmad Al Misry,” ujar Untung, Minggu (17/5/2026).

Ahmad Al Misry diketahui memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas Mesir, kewarganegaraan Mesir milik Ahmad Al Misry ternyata masih aktif dan tidak pernah dilepas.

Baca juga: PERAN Warga Sipil yang Ikut Ditangkap Dalam Kasus Anggota TNI Tewas Ditembak Anggota TNI di Diskotek


“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya,” kata Untung.

Polri menduga pelepasan status WNI itu dilakukan agar Ahmad Al Misry hanya memiliki kewarganegaraan Mesir.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, Ahmad Al Misry akan memperoleh perlindungan penuh sebagai warga negara Mesir. Kondisi itu dinilai dapat memperumit proses penangkapan oleh aparat Indonesia.

“Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,” ujarnya.

Menurut Untung, perubahan status kewarganegaraan itu juga berpotensi memperpanjang proses pengejaran tersangka.

Baca juga: TRUMP Umumkan Telah Bunuh Komandan Teroris Berbahaya Pada Operasi Rahasia AS-Nigeria, Ini Namanya

Penyidik nantinya tidak bisa lagi mengandalkan kerja sama langsung antarkepolisian atau police to police cooperation.

“Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation,” terang Untung.

Selain itu, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Ahmad Al Misry sebelumnya dilakukan saat yang bersangkutan masih tercatat sebagai WNI.

“Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI,” katanya.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved