Berita Viral
KASUS Penistaan Ahmad Dhani Mandek, Polisi Tunggu Persetujuan Presiden, Pelapor: Tumpul ke Atas
Kasus penistaan ras dan etnis yang dituduhkan ke musisi Ahmad Dhani tampaknya mandek.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penistaan ras dan etnis yang dituduhkan ke musisi Ahmad Dhani tampaknya mandek.
Pelapor Rayen Pono merasa kecewa dengan Polisi yang tidak menindaklanjuti laporannya.
Akar masalah Rayen dan Dhani, ketika pentolan grup band Dewa 19 itu memelesetkan marga Rayen yang harusnya 'Pono' menjadi 'Porno'.
Rayen dan keluarga besar 'Pono' yang tak terima melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya, pada 23 April 2025. Laporannya diterima dan teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim.
Rayen menegaskan laporannya kepada Dhani masih mandek atau tertahan di penyidik kepolisian.
"Sampai saat ini, baru aja berapa mungkin sebulan lalu ya, gua tuh baru menerima lagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP)," kata Rayen Pono ketika ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: ISU PENGHAPUSAN Guru Honorer Bikin Khawatir yang Belum Terdaftar Dapodik, Kini Cari Pemasukan Lain
Baca juga: PRIA Disekap di Showroom Motor di Cakung Jakarta Timur, Polisi Temukan Korban di Lantai 2
"Jawabannya masih sama, informasinya masih sama, masih menunggu surat izin Presiden terkait pemanggilan Ahmad Dhani, karena kan dia adalah anggota DPR RI," tambahnya.
Personel grup musik Pasto itu menghargai jawaban dan usaha dari penyidik kepolisian, yang sudah menindaklanjuti laporan polisinya, kepada suami Mulan Jameela itu.
Pria berusia 43 tahun ini merasa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, pernyataan itu sesuai dengan apa yang ia alami.
"Karena terbukti lewat surat itu kan berarti kasusnya masih hidup, gitu. Tapi lagi-lagi buat gua proses penegakan hukum di negeri ini tuh masih ya klise-klise aja lah," ucapnya.
"Tumpul ke atas gitu ya, tajam ke bawah. Artinya narasi mengenai surat izin Presiden itu kan tidak relevan," sambungnya.
Hal tersebut dikarenakan laporannya diklaim sudah sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dialaminya.
"Basis undang-undang itu, itu Undang-Undang MD3 menyatakan dengan clear, bahwa terkait anggota dewan yang dipanggil pemeriksaan terkait kasus hukum dengan basis undang-undang itu tidak memerlukan surat izin Presiden," jelasnya.
"Jadi buat gua di sini sudah tidak netral. Penegak hukum juga polisi juga enggak tahu kenapa bisa tidak percaya diri untuk memanggil Ahmad Dhani. Ada apa? Itu aja pertanyaannya," tambahnya.
Pria bernama asli Rayendie Rohy Pono ini mengakui sudah melakukan banyak upaya untuk bisa menarik Dhani, untuk diperiksa penyidik kepolisian.
| ISU PENGHAPUSAN Guru Honorer Bikin Khawatir yang Belum Terdaftar Dapodik, Kini Cari Pemasukan Lain |
|
|---|
| PRIA Disekap di Showroom Motor di Cakung Jakarta Timur, Polisi Temukan Korban di Lantai 2 |
|
|---|
| Pengakuan AKP Yohanes Hutapea Kasat Narkoba Ditangkap, Sudah Pakai Setahun Dikirim dari Medan |
|
|---|
| DETIK-DETIK Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Ditangkap di Surabaya |
|
|---|
| Sosok Marfen Siswa SD di Sidoarjo Tulis Pesan untuk Prabowo Soal Program MBG Viral, Ini Isi Suratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIAPA-Rayen-Pono-Laporkan-Ahmad-Dhani-Atas-Dugaan-Penghinaan-Rasial-Dulu-Diproduseri-Maia-Estianty.jpg)