Berita Viral

DETIK-DETIK Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Ditangkap di Surabaya

Pelaku penyekapan dan pemerkosaan mahasiswi di Makassar ditangkap saat berada di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu (16/5/2026).

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Detik-detik penangkapan pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap tim gabungan Polrestabes Makassar saat berada di kawasan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Detik-detik penangkapan pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap tim gabungan Polrestabes Makassar saat berada di kawasan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026) kemarin.

Pria yang berinisial FR (30) itu dibekuk tim gabungan saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara selain menyiksa korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga korban.

"Handphone dan motor korban juga diambil dan dijual,"ujarnya.

Bahkan, pelaku ini masih sempat membuka lowongan lagi melalui Facebook. 

Modus membuka lowongan pekerjaan bagi wanita di media sosial Facebook.

"Sudah tertangkap, pelaku ini masih sempat membuka lowongan lagi di Facebook," kata Arya, Minggu (17/5/2026).

Adapun kasus penyekapan dan pemerkosaan mahasiswi ini dilakukan pelaku di sebuah rumah mewah. 

Saat proses pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Karena memang ada tindakan melawan pada saat proses pengembangan, pas di Makassar maka dilakukan tindakan melumpuhkan kepada si pelaku ini,"ucap Arya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial MA (21) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan di sebuah rumah mewah kawasan perumahan elite di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban yang berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, itu disekap selama tiga hari oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. 

Korban datang ke tempat pelaku, karena membuka lowongan pekerjaan. Ternyata lowongan kerja yang diunggah di media sosial Facebook itu merupakan modus dan akal-akalan pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berhasil keluar dari rumah dalam kondisi tangan masih terikat.

Warga yang melihat korban terduduk lemas di depan rumah kemudian memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari sinilah awalnya terungkap kasus ini. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lainnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Perkosaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU 1/2023 ancaman 12 tahun penjara, dan/atau pasal 466 penganiayaan luka berat penjara maksimal 5 tahundan serta pasal 476 UU 1/2023 pencurian juga 5 tahun.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved