Berita Viral
Diminta Uang Pengganti Rp5,6 T, Kuasa Hukum Klaim Harta Nadiem Makarim Turun Selama Jadi Menteri
Nadiem sebelumnya juga menjelaskan hal serupa mengenai uang pengganti yang diminta JPU. Ia menegaskan nominal tersebut bukan kekayaan yang sebenarnya.
Ia menegaskan nominal yang disampaikan JPU bukanlah kekayaan yang sebenarnya.
"Ada uang pengganti, jika tidak cukup saya dimasukkan ke penjara dan menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO."
"Cuma sekejap itu, itu artinya kekayaan yang tidak real," jelas Nadiem usai sidang tuntutan, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Instagram pribadi sang istri, Franka Makarim.
Nadiem pun mengaku terkejut saat JPU menyebutkan nominal tersebut.
Baca juga: Sinergi Tiga Pilar Jaga Kondusivitas, Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli di Tebing Tinggi
Sebab, Nadiem mengatakan kekayaan saat IPO itu jelas tidak berhubungan dengan kasus pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya saat ini.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya (dengan kasus Chromebook)," ujar Nadiem.
Suami Franka Makarim ini menegaskan kekayaannya tersebut diperoleh secara sah lewat GoJek.
"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan dengan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham GoJek," tegas Nadiem.
Aset Terancam Disita
Nadiem Makarim terancam dimiskinkan jika tak bisa membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Dalam sidang tuntutan, JPU membahas harta benda Nadiem terancam disita dan dilelang.
Hal ini akan dilakukan apabila Nadiem tak bisa membayar uang pengganti Rp5,6 triliun dalam waktu satu bulan, sejak putusan berkekuatan hukum ditetapkan.
Tak hanya itu, jika harta Nadiem tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana kurungan selama sembilan tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata JPU, Rabu.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)