Berita Viral
Nasib Pembunuh Bocah SD di Toilet Masjid Majalengka, Korban Anak Tunggal, Kini Divonis Mati
Pembunuh bocah SD di toilet masjid divonis mati. Korban diketahui tewas di toilet Musala At-Taubah yang berada di Desa Sadasari
Selain pidana mati, majelis hakim juga tetap membebankan restitusi sebesar Rp 31.982.000 kepada terdakwa untuk diberikan kepada keluarga korban.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa bukan hanya kejahatan berat, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan dan merusak rasa aman masyarakat.
Hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana, mulai dari pencarian korban secara acak hingga upaya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: PENGAKUAN Ayah di Lampung Cabuli Anak Kandungnya Saat Istri Jadi TKI Bikin Publik Geram
"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara," terang Handy Reformen Kacaribu dalam amar pertimbangannya.
Majelis hakim turut menyoroti sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut.
Di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai sangat keji, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang merupakan anak tunggal, dilakukan di lingkungan tempat ibadah, serta sikap terdakwa yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara itu, majelis menyatakan tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMBUNUH-BOCAH-SD-Polisi-saat-ungkap-kasus-pembunuhan-bocah-11-tahun-yang.jpg)